Status Tak Jelas, Kebun Sawit 500 Hektare Milik Pemkab Kuansing Diduga Dikuasai Oknum
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sel, 4 Agu 2026

KUANTAN SINGINGI,- Aset perkebunan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 500 hektare hingga saat ini masih belum jelas status hukumnya. Ironisnya, lahan tersebut diduga tetap dipanen oleh oknum-oknum tertentu.
Kebun sawit tersebut berada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau dan dibangun sejak Tahun 2002 sampai 2012. Berdasarkan data yang ada, lahan ini awalnya diserahkan Ninik Mamak sebagai kebun penyangga di perbatasan Riau-Sumbar.
Namun hingga Agustus 2026, lahan tersebut diduga masih berstatus Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dan belum memiliki kepastian perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sudah Diusulkan, Belum Ada Keputusan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebelumnya telah mengusulkan Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Skema PP Nomor 24 Tahun 2021.
Kebun tersebut juga masuk dalam Keputusan Menteri LHK RI Nomor: SK.652/MENLHK/SETJEN KUM.1/7/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VI.
Karena terbentur aturan, Pemkab Kuansing tidak bisa mengelola dan memanfaatkan kebun tersebut secara resmi. Akibatnya perawatan terhenti dan aset daerah berpotensi hilang.
Diduga Tinggal 300 Hektare, Dipanen Oknum
Informasi yang beredar menyebutkan dari total 500 hektare, kini lahan yang tersisa diperkirakan hanya 300 hektare. Sisanya dikhawatirkan telah dikuasai atau diterobos pihak lain.
Lebih memprihatinkan lagi, meskipun statusnya belum jelas, kebun tersebut masih tetap dipanen oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi hilang.
“Kita sangat berharap Kementerian KLHK segera memberikan kepastian hukum. Aset daerah ini harus diselamatkan agar tidak diambil alih pihak lain dan bisa dikelola untuk kesejahteraan masyarakat Kuansing,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Harapan ke KLHK
Publik Kuantan Singingi mendorong Kementerian KLHK agar segera menuntaskan permasalahan status lahan ini. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar Pemkab bisa mengelola kembali kebun tersebut sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan aset daerah seluas ratusan hektare ini akan semakin tergerus dan tidak dapat memberikan manfaat bagi daerah.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diharapkan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi menjaga aset dan meningkatkan PAD Kabupaten Kuantan Singingi.***
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar