Stop Pembiaran..! Polda Riau Diminta Tindak Tegas Penadah Buah Sawit Ilegal Tesso Nilo, Ram dan Perusahaan Nakal di Kantongngi
- account_circle Sugianto
- calendar_month Ming, 6 Sep 2026

Riau,SAIBERNEWS.COM– Upaya penyelamatan Zona Inti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dinilai belum tuntas.
Hingga Sabtu 5 September 2026, praktik penampungan buah kelapa sawit yang diduga berasal dari Kawasan Toro Jaya, Zona Inti TNTN masih terjadi. Pelakunya diduga pihak perusahaan dan sejumlah ram-ram/timbangan swasta di wilayah Kuantan Singingi.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Riau dan Ditkrimsus Polda Riau untuk segera turun tangan memberantas jaringan “penadah” di hilir.
“DOKUMEN ASPAL” MASIH JADI MODUS
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, aliran buah dari dalam kawasan TNTN masuk ke pabrik dan timbangan menggunakan dokumen pengantar/Delivery Order yang tidak sesuai asal-usul lahan. Dokumen ini diduga digunakan untuk melegalkan buah hasil jarahan hutan.
“Nama-nama perusahaan yang diduga terlibat sudah kami kantongi. Bahkan beberapa orang manajer perusahaan pernah dipanggil oleh penyidik Polda Riau sebelumnya terkait penerimaan buah dari kawasan Tesso Nilo. Tapi praktiknya masih jalan,” ujar salah seorang Masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan
SATGAS PKH BUNTU DI HILIR
Keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diakui membantu menyita Perkebunan Sawit dalam kawasan, namun sangat penertiban Ram-ram atau penerimaan buah kawasan atau Tandan Buah Segar (TBS) masih terlihat buntu.
Namun persoalannya, buah yang sudah keluar dari kawasan dan masuk ke pabrik atau ram-ram tidak bisa diberantas. Celah inilah yang membuat penjarahan di TNTN terus berlanjut.
“Hulu disikat, tapi hilir dibiarkan. Selama masih ada yang menampung, maka maling di dalam hutan tidak akan pernah berhenti,” tegasnya.
Kondisi ini berpotensi melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Perkebunan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan dokumen. Bahkan harus menuju Reboisasi dan Penghijauan kembali.
4 TUNTUTAN KEPADA KAPOLDA RIAU
Masyarakat meminta Polda Riau segera mengambil langkah tegas:
1. Bentuk Tim Khusus Gabungan Ditkrimsus Polda Riau bersama Gakkum KLHK untuk menyelidiki dan menindak perusahaan serta ram-ram yang diduga menampung buah dari TNTN.
2. Lakukan Pencegatan terhadap truk pengangkut TBS yang keluar dari arah kawasan Toro Jaya menuju pabrik dan ram-ram di Kuantan Singingi.
3. Usut Tuntas Jaringan di balik penerbitan dokumen pengantar tidak sah, termasuk memeriksa pemilik modal dan manajemen perusahaan yang terlibat.
4. Terapkan Penyitaan Aset sesuai UU Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap aset yang diduga hasil dari penampungan sawit ilegal.
“Pak Kapolda, Tesso Nilo sedang sekarat. Jangan biarkan hutan negara dijadikan ATM pribadi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik ke petani maupun ke korporasi,” tutup pernyataan masyarakat.
CATATAN REDAKSI:
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan dan instansi terkait yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Sugianto)
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar