Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Elang Kuantan Kembangkan Kasus, Sabu 38,59 Gram Diamankan dari Pengedar di Muara Langsat

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 2 Okt 2026

KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (1/10/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka berinisial S (44).

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang pria berinisial ST (33), warga Desa Muara Langsat, sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas turut mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,59 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan terhadap tersangka yang diamankan sebelumnya di Desa Muara Langsat.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka ST (33). Tim Elang Kuantan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hasan Basri.

Pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penangkapan terhadap ST (33) yang baru turun dari sepeda motor di depan rumahnya di Desa Muara Langsat.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu kotak rokok merek Esse Double Change yang dilakban warna kuning di dalam lipatan pakaian yang dikenakan tersangka.

Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan dua paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,59 gram.

Selain barang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y15 warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Hasan Basri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ST (33) juga dinyatakan positif amphetamine.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidana yang mengikuti ketentuan tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.

“Tim Elang Kuantan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara ini,” tutup AKP Hasan Basri.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Advokat Donal Henri Samosir Soroti Kasus PPA di Polres Solsel: Desak Transparan Soal SP2HP dan Penyidik, Jangan Gabungkan Hukum Positif dengan Hukum Adat

    Advokat Donal Henri Samosir Soroti Kasus PPA di Polres Solsel: Desak Transparan Soal SP2HP dan Penyidik, Jangan Gabungkan Hukum Positif dengan Hukum Adat

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • account_circle Sugianto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SOLOK SELATAN,,SAIBERNEWS.COM Kasus Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berupa persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Solok Selatan sejak 18 Desember 2025 dengan Nomor LP/81/XII/2025/SPKT hingga kini belum menemui titik terang. Kinerja Polres Solsel pun mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum. Hampir 10 bulan berlalu, pelaku utama diduga belum juga […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Adakan Konfrensi Pres Pengungkapan Kasus Curas, Curanmor, Curan Dan Narkotika

    Polres Pelabuhan Belawan Adakan Konfrensi Pres Pengungkapan Kasus Curas, Curanmor, Curan Dan Narkotika

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    SAIBERNEWS.COM, Belawan | Polres Pelabuhan Belawan Adakan Konfrensi Pres Pengungkapan Kasus Curas, Curanmor, Curan Dan Narkotika yang dilaksanakan di Polsek Belawan, di Jl.Sumatra, Belawan I, Medan Kota Belawan,menggelar press release pengungkapan berbagai kasus tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian biasa (Curan), serta penyalahgunaan narkotika, Rabu (5/11/2025). Kapolres Pelabuhan Belawan […]

  • Gerak Cepat Personel Satgas Kes TMMD 128 Mengobati Dua Warga Sakit 

    Gerak Cepat Personel Satgas Kes TMMD 128 Mengobati Dua Warga Sakit 

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Di tengah kesibukan dalam kegiatan pembangunan infrastruktur, anggota Satgas Kesehatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 128 Kodim 0203/Langkat menunjukkan kepedulian yang tak terbatas terhadap masyarakat setempat. Kali ini ,Jumat 08 Mei 2026,dua warga yang sedang sakit langsung diobati personel Satgas Kes personel militer dari RST Tk.01.07.02 Binjai yakni Serka TJP.Marbun dan Serka Adi […]

  • TMMD Ke 128 Kodim 0203/Lkt,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH 
    TNI

    TMMD Ke 128 Kodim 0203/Lkt,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH 

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Red
    • visibility 67
    • 0Komentar

    LANGKAT | Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang dilaksanakan oleh Kodim 0203/Langkat terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sasaran fisik yang menjadi prioritas adalah renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga. Hari ini Selasa 28 April 2026,personel Satgas TMMD 128 bersama masyarakat setempat melanjutkan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) […]

  • Rehab RTLH, Sasaran Fisik TMMD 128 Kodim 0203/Langkat yang Semakin Pererat Jalinan Emosional TNI dengan Rakyat 
    TNI

    Rehab RTLH, Sasaran Fisik TMMD 128 Kodim 0203/Langkat yang Semakin Pererat Jalinan Emosional TNI dengan Rakyat 

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Red
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Langkat,SAIBERNEWS.COM  || Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) warga kurang mampu merupakan salah Sasaran Fisik Kegiatan TMMD 128 yang digelar Kodim 0203/Langkat yang dinilai mampu memperkuat jalinan emosional TNI dengan Rakyat. Hal itu dikarenakan Rehab RTLH mampu memberikan dampak langsung kepada penrrim manfaat, yang secara ekonomis merupakan masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin. Hingga […]

  • Kota Dumai Mengelar Konser Amal Bersama Wali Band Meriah Donasi Kirim Untuk Sumatra dan Palestina

    Kota Dumai Mengelar Konser Amal Bersama Wali Band Meriah Donasi Kirim Untuk Sumatra dan Palestina

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Sukesih
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Dumai, Saibernews.com, || Taman Bukit Gelanggang penuh sesak oleh ribuan masyarakat yang datang untuk menghadiri acara besar “Konser Amal Bersama Wali Band Dari Dumai untuk Sumatera dan Palestina”. Kegiatan yang diselenggarakan dalam kerja sama Pemerintah Kota Dumai dengan Aliansi Kemanusiaan Indonesia (AKSI) dan didukung serta diorganisir oleh Qupro Indonesia berjalan lancar dan penuh semangat kemanusiaan. […]

expand_less Back to top