Balai Pemasyarakatan Penandatanganan Sepakat Nota Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bersama Pemerintah
- account_circle Gito
- calendar_month Kam, 18 Des 2025

Palangka Raya – Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya menyepakati penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Hal ini dituangkan melalui penandatangan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan di Kantor Bapas Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).
Kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan yang terlaksana ini juga turut dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau, Sektetaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan RI Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan RI Kabupaten Gunung Mas serta Forkominda Pulang Pisau.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Bapas Kelas I Palangka Raya dan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan sarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam KUHP nasional, pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai alternatif pidana yang menitikberatkan pada pembinaan pelaku, pemulihan hubungan sosial, serta kontribusi nyata bagi masyarakat.
Lokasi yang disepakati nantinya akan menjadi tempat pelaksanaan kegiatan kerja sosial yang bermanfaat bagi kepentingan umum, dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan, keamanan, dan martabat terpidana.
“Kerja sama ini merupakan wujud kesiapan Bapas dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan KUHP nasional. Melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi fondasi penting agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas juga menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya pembangunan sosial dan penegakan hukum yang berkeadilan.***
- Penulis: Gito









Saat ini belum ada komentar