Somel Di Siabu Sorot Diduga Tampa Izin Lengkap : APH dan Dinas Terkait Diminta Bertindak Tegas
- account_circle Munthe
- calendar_month Jum, 6 Mar 2026

Kampar – Riau , SAIBERNEWS. || Aktivitas pengolahan kayu atau Somel yang diduga berasal dari perambahan hutan kembali mencuat di wilayah Desa Siabu, Kabupaten Kampar. Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran wartawan di lapangan pada Rabu (4/3/2026), yang mendapati adanya aktivitas somel atau tempat pengolahan kayu yang diduga beroperasi menggunakan bahan baku dari kawasan hutan lindung disyinaylir tampa mengantingi izin sebagai mana diatur di dlaam peraruran perundang- undangan termasuk dokumen lingkungan dan legalitas usaha pengolahan kayu.
Berdasarkan informasi hasil investigasi lapangan, somel tersebut diduga milik seorang warga bernama Sapri. Kayu-kayu yang diolah disebut berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan yang kemudian diproses menjadi bahan jadi sebelum dipasarkan.
Keberadaan sejumlah somel yang diduga mengolah kayu ilegal di wilayah Siabu disebut telah berlangsung cukup lama. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mempercepat kerusakan hutan serta berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Para awak media menilai aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut. Jika dibiarkan berlarut, praktik perambahan hutan dikhawatirkan akan semakin meluas dan sulit dikendalikan.
Secara hukum, tindakan perambahan dan pengolahan kayu ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Ironisnya, di tengah berbagai imbauan pemerintah pusat agar seluruh elemen masyarakat menjaga kelestarian hutan, aktivitas pengolahan kayu yang diduga ilegal tersebut masih terus berlangsung. Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kayu berukuran besar masuk dan diolah di lokasi somel yang dimaksud.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik perambahan hutan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Dengan terbitnya informasi ini, aparat penegak hukum diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas somel yang diduga milik Safri tersebut. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah kerusakan hutan yang lebih luas di Kabupaten Kampar.***
- Penulis: Munthe









Saat ini belum ada komentar