Kantong Celana Jadi “Gudang Mini”, Dua Pria Diduga Simpan Sabu Diamankan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
- account_circle Gito
- calendar_month Sel, 11 Agu 2026

DELI SERDANG,SAIBERNEWS.COM – Pepatah “sedia payung sebelum hujan” agaknya punya versi berbeda dalam kasus narkoba. Bukan payung yang disiapkan, melainkan diduga narkotika jenis sabu yang justru disimpan di kantong celana.
Dua pria berinisial I alias M (30), warga Dusun IV, Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan ASN (33), warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.
Keduanya diamankan di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (8/8/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam penindakan tersebut, petugas disebut menyita satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari kantong celana salah seorang pria yang diamankan.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady mengatakan, penangkapan berawal dari laporan dan keresahan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Sei Tuan.
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua orang tersebut tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika dari kantong celana salah seorang yang diamankan,” ujar Ferry.
Menurut keterangan kepolisian, kedua pria tersebut mengakui kepemilikan barang yang ditemukan. Selanjutnya, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait penyimpanan atau peredaran narkotika, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perkara tersebut selanjutnya masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Status hukum para pihak tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.***
- Penulis: Gito








Saat ini belum ada komentar