Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sosok Prima Warga Kuansing Diduga Raja Tambang.! Kuasai 3 Excavator SANY, CAT, Liugong dan Seruput Solar Subsidi 

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sel, 22 Sep 2026

KUANTAN SINGINGI,- Dunia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali disorot. Seorang pria asal Kuansing bernama Prima diduga menjadi raja tambang yang menguasai sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator merek SANY, CAT dan Liugong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, alat berat tersebut diduga sudah meninggalkan jejak aktivitas PETI di wilayah Desa Pintu Gobang Kari dan Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Tak hanya itu, alat berat milik Prima tersebut diduga juga pernah beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pangkalan Indarung. Jika benar, ini bukan lagi sekedar PETI biasa, melainkan sudah merambah perusakan kawasan hutan negara.

“alatnya ada tiga. Yang SANY warna kuning, yang CAT dan Liugong. Sebagian sekarang kabarnya sudah dibawa keluar Provinsi Riau untuk melancarkan aktivitas PETI di provinsi lain, biar tidak terendus,” ujar seorang warga yang namanya minta tidak disebutkan karena takut, Senin (21/09/2026).

Informasi lain menyebut, nama Prima saat ini lagi dibidik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga dalam pantauan kelembagaan Pers.

Aturan Kepemilikan 3 Alat Berat, Tidak Bisa Asal Beli

Untuk memiliki dan menguasai 3 unit alat berat seperti yang diduga dimiliki Prima, aturannya sangat ketat dan tidak bisa sembarangan.

Wajib Dokumen Sah, Sesuai regulasi pengadaan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, setiap alat berat wajib memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa STNK, BPKB, Faktur Pembelian / Invoice dan Surat Perjanjian Jual Beli. Jika tidak ada, patut diduga alat tersebut bodong atau hasil penggelapan leasing.

Wajib Bayar Pajak Alat Berat (PAB). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 17-22 dan PP No. 35 Tahun 2023, setiap kepemilikan alat berat wajib bayar Pajak Alat Berat setiap 12 bulan. Alat berat milik Prima diduga apakah sudah bayar PAB di Bapenda Kuansing..?

Wajib SIO dan Operator Bersertifikat, Operator excavator wajib memiliki SIO (Surat Izin Operator) dari Kemnaker. Jika tidak, perusahaan atau perorangan bisa dipidana jika terjadi kecelakaan kerja.

Wajib IUP Jasa Pertambangan. Seseorang yang memiliki 3 alat berat untuk disewakan ke tambang, wajib memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan). Jika alat tersebut digunakan untuk PETI, maka izinnya tidak berlaku.

Aturan Keras, Alat Berat Haram Pakai Solar Subsidi..!

Ini poin paling telak yang diduga dilanggar. Sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Perpres No. 117 Tahun 2021:

Alat berat untuk kegiatan pertambangan DILARANG menggunakan BBM Bersubsidi jenis Solar. Alat berat wajib menggunakan BBM Jenis Solar Industri Non-Subsidi (Dexlite / Pertamina Dex).

Jika terbukti excavator SANY, CAT dan Liugong milik Prima tersebut beroperasi PETI dengan menenggak solar subsidi, maka ada dua pidana yang mengintai:

UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55: Penyalahgunaan BBM Subsidi ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar.

Jika Masuk Kawasan HPT: Ditambah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf a dan h, ancaman 10 tahun penjara.

Dibidik APH dan Pers, Keberadaan Alat Berat Dilacak ke Luar Provinsi

Menurut sumber media ini, sebagian alat berat tersebut saat ini diduga sengaja digeser beraktivitas di provinsi lain sebagai modus untuk menghilangkan jejak di Kuansing, setelah mencium akan dibidik APH.

Saat ini awak media masih menelusuri keberadaan alat berat tersebut beroperasi di provinsi mana.

Hingga berita ini ditayangkan, Prima Warga Desa Pulau Aro yang diduga sebagai pemilik 3 alat berat tersebut sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp nomor kontak +62852-655X-XXXX, namun belum dibalas masih centang satu.

Awak media juga masih berupaya menghubungi dinas-dinas yang terkait untuk memastikan apakah ada nama Prima yang memiliki tiga alat berat yang sudah memiliki legalitas dan izin lainnya..?

Pada berita ini sudah di tayangkan, tim media dalam upaya mengejar informasi keberadaan alat berat tersebut yang berada di wilayah Provinsi lain di Sumatera Barat (Sumbar), wilayah Dharmasraya. Namun awak media masih menunggu jawaban Kabid Humas Polda Sumbar dan Kapolres Dharmasraya.

Catatan Redaksi: Selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi berdasarkan UU No.40 Tahun 1999, apa bila ada yang merasa dirugikan.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Ditingkatkan,TMMD 128 Perlancar Akses Desa Pasar Rawa

    Jalan Ditingkatkan,TMMD 128 Perlancar Akses Desa Pasar Rawa

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Satu ruas jalan sepanjang 1,5 kilometer di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, kini hampir terbuka penuh. Program TMMD ke-128 yang digarap Satgas Kodim 0203/Langkat tak sekadar memperlebar jalan—ia memotong isolasi yang selama ini membatasi gerak warga. Lebar jalan ditingkatkan menjadi 4 meter. Di saat bersamaan, satu jembatan penghubung antar dusun dibangun […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli Dialogis Cegah Tawuran di Dekat Gudang Kapur

    Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli Dialogis Cegah Tawuran di Dekat Gudang Kapur

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Sin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    SAIBERNEWS.COM, Belawan || Polres Pelabuhan Belawan pada Sabtu, 22 November 2025 malam melaksanakan kegiatan patroli dialogis sebagai upaya mencegah terjadinya aksi tawuran di kawasan Dekat Gudang Kapur, Belawan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Jan Piter Napitupulu, SH., MH. Dalam keterangannya, Kompol Jan Piter Napitupulu menjelaskan bahwa patroli dialogis tersebut […]

  • Sudah Dua Hari Sampah Menumpuk di Depan Pasar Moderen, Masyarakat Pertanyakan Kontribusi Pengelolaan Sampah..?

    Sudah Dua Hari Sampah Menumpuk di Depan Pasar Moderen, Masyarakat Pertanyakan Kontribusi Pengelolaan Sampah..?

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Riau, kembali menjadi sorotan masyarakat karena masalah sampah yang tidak kunjung selesai. Meskipun DLH Kuansing telah memungut irah retribusi sampah dari masyarakat, namun pelayanan pengelolaan sampah masih jauh dari memuaskan. Berdasarkan pantauan awak media, sudah hampir dua hari sampah menumpuk di Depan Pasar Moderen. Padahal, sampah menumpuk bisa […]

  • Menanggapi Tudingan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi RGR di Perumahan Mutiara Sakila 2, Siak Hulu,

    Menanggapi Tudingan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi RGR di Perumahan Mutiara Sakila 2, Siak Hulu,

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Munthe
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Siak Hulu, Kampar,SaiberNews || Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “TERBONGKAR!!! PRAKTIK penimbunan BBM bio solar ilegal milik berinisial RGR alias Regar…” tertanggal 18 Februari 2026 yang beredar di sejumlah media daring, bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Membantah Tuduhan Penimbunan BBM IlegalKami dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebutkan adanya praktik penimbunan maupun […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWD.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada Senin, 8 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, personel Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Dari tangan tersangka, […]

  • Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Antisipasi 3C

    Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Antisipasi 3C

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2026
    • account_circle Siburian
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM ||  18 Juli 2026 – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S. P. Sembiring, S.I.K., memimpin Apel Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Skala Besar dalam rangka mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (18/7/2026). Patroli gabungan tersebut melibatkan personel dari Brimob Polda Sumut, Dit Samapta Polda […]

expand_less Back to top