Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sosok Prima Warga Kuansing Diduga Raja Tambang.! Kuasai 3 Excavator SANY, CAT, Liugong dan Seruput Solar Subsidi 

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sel, 22 Sep 2026

KUANTAN SINGINGI,- Dunia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali disorot. Seorang pria asal Kuansing bernama Prima diduga menjadi raja tambang yang menguasai sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator merek SANY, CAT dan Liugong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, alat berat tersebut diduga sudah meninggalkan jejak aktivitas PETI di wilayah Desa Pintu Gobang Kari dan Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Tak hanya itu, alat berat milik Prima tersebut diduga juga pernah beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pangkalan Indarung. Jika benar, ini bukan lagi sekedar PETI biasa, melainkan sudah merambah perusakan kawasan hutan negara.

“alatnya ada tiga. Yang SANY warna kuning, yang CAT dan Liugong. Sebagian sekarang kabarnya sudah dibawa keluar Provinsi Riau untuk melancarkan aktivitas PETI di provinsi lain, biar tidak terendus,” ujar seorang warga yang namanya minta tidak disebutkan karena takut, Senin (21/09/2026).

Informasi lain menyebut, nama Prima saat ini lagi dibidik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga dalam pantauan kelembagaan Pers.

Aturan Kepemilikan 3 Alat Berat, Tidak Bisa Asal Beli

Untuk memiliki dan menguasai 3 unit alat berat seperti yang diduga dimiliki Prima, aturannya sangat ketat dan tidak bisa sembarangan.

Wajib Dokumen Sah, Sesuai regulasi pengadaan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, setiap alat berat wajib memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa STNK, BPKB, Faktur Pembelian / Invoice dan Surat Perjanjian Jual Beli. Jika tidak ada, patut diduga alat tersebut bodong atau hasil penggelapan leasing.

Wajib Bayar Pajak Alat Berat (PAB). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 17-22 dan PP No. 35 Tahun 2023, setiap kepemilikan alat berat wajib bayar Pajak Alat Berat setiap 12 bulan. Alat berat milik Prima diduga apakah sudah bayar PAB di Bapenda Kuansing..?

Wajib SIO dan Operator Bersertifikat, Operator excavator wajib memiliki SIO (Surat Izin Operator) dari Kemnaker. Jika tidak, perusahaan atau perorangan bisa dipidana jika terjadi kecelakaan kerja.

Wajib IUP Jasa Pertambangan. Seseorang yang memiliki 3 alat berat untuk disewakan ke tambang, wajib memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan). Jika alat tersebut digunakan untuk PETI, maka izinnya tidak berlaku.

Aturan Keras, Alat Berat Haram Pakai Solar Subsidi..!

Ini poin paling telak yang diduga dilanggar. Sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Perpres No. 117 Tahun 2021:

Alat berat untuk kegiatan pertambangan DILARANG menggunakan BBM Bersubsidi jenis Solar. Alat berat wajib menggunakan BBM Jenis Solar Industri Non-Subsidi (Dexlite / Pertamina Dex).

Jika terbukti excavator SANY, CAT dan Liugong milik Prima tersebut beroperasi PETI dengan menenggak solar subsidi, maka ada dua pidana yang mengintai:

UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55: Penyalahgunaan BBM Subsidi ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar.

Jika Masuk Kawasan HPT: Ditambah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf a dan h, ancaman 10 tahun penjara.

Dibidik APH dan Pers, Keberadaan Alat Berat Dilacak ke Luar Provinsi

Menurut sumber media ini, sebagian alat berat tersebut saat ini diduga sengaja digeser beraktivitas di provinsi lain sebagai modus untuk menghilangkan jejak di Kuansing, setelah mencium akan dibidik APH.

Saat ini awak media masih menelusuri keberadaan alat berat tersebut beroperasi di provinsi mana.

Hingga berita ini ditayangkan, Prima Warga Desa Pulau Aro yang diduga sebagai pemilik 3 alat berat tersebut sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp nomor kontak +62852-655X-XXXX, namun belum dibalas masih centang satu.

Awak media juga masih berupaya menghubungi dinas-dinas yang terkait untuk memastikan apakah ada nama Prima yang memiliki tiga alat berat yang sudah memiliki legalitas dan izin lainnya..?

Pada berita ini sudah di tayangkan, tim media dalam upaya mengejar informasi keberadaan alat berat tersebut yang berada di wilayah Provinsi lain di Sumatera Barat (Sumbar), wilayah Dharmasraya. Namun awak media masih menunggu jawaban Kabid Humas Polda Sumbar dan Kapolres Dharmasraya.

Catatan Redaksi: Selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi berdasarkan UU No.40 Tahun 1999, apa bila ada yang merasa dirugikan.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirjen Bea Cukai Djaka Terseret Korupsi Rp.61,3 Milyar, LSM LIRA Desak Presiden dan Menkeu Segera Pecat

    Dirjen Bea Cukai Djaka Terseret Korupsi Rp.61,3 Milyar, LSM LIRA Desak Presiden dan Menkeu Segera Pecat

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta — Institusi Bea Cukai kembali tercoreng. Kali ini nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama ikut terseret dalam kasus suap importasi barang Rp 61,3 milyar yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo, John Field. LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) pun mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa agar segera memecat petinggi Bea […]

  • Sosialisasi Juknis TNI AD, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siapkan Yonif TP Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Sosialisasi Juknis TNI AD, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siapkan Yonif TP Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • account_circle SIB
    • visibility 15
    • 0Komentar

    PEKANBARU,SAIBERNEWS.COM || Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Kodam XIX/TT) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Doktrin Petunjuk Teknis (Juknis) Peternakan dan Juknis Pertanian TNI AD yang dilaksanakan oleh Tim Sosialisasi Doktrin dari Kodiklatad, bertempat di Aula Kaharudin Nasution, Makodam XIX/TT. Rabu 14/10/26. Kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari seluruh Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) jajaran Kodam XIX/TT sebagai […]

  • Warkop Sarana Satgas TMMD 128 Wujudkan Binter

    Warkop Sarana Satgas TMMD 128 Wujudkan Binter

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Red
    • visibility 63
    • 0Komentar

    LANGKAT|Meskipun hari ini libur personel Satgas tetap berbaur bersama masyarakat di Warung Kopi milik Ibu Ernawati di Desa Pasar Rawa,Kec Gebang,Kab Langkat,Kamis 14 Mei 2026. Dilokasi ini seratus prajurit TNI Polri dibantu warga melaksanakan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 .Mereka bukan hanya bekerja mewujudkan pembangunan infrastruktur,dan kegiatan fisik lainnya. Program ini juga bergerak […]

  • Lapas Wahai dan Koramil 1502-05 Teken PKS Perkuat Sinergi Pengamanan

    Lapas Wahai dan Koramil 1502-05 Teken PKS Perkuat Sinergi Pengamanan

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle STIVEN
    • visibility 115
    • 0Komentar

    SAIBERNEWS. COM, Wahai – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai dan Komando Rayon Militer (Koramil) 1502-05 Wahai secara resmi tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang pengamanan, Kamis (6/11). Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi dua institusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lapas. PKS tersebut merupakan perpanjangan dari kerja sama […]

  • Ahli Waris Laporkan Sengketa Lahan 5,4 Hektare di Purwakarta, Minta Dugaan Penghilangan Nama Ahli Waris Diusut

    Ahli Waris Laporkan Sengketa Lahan 5,4 Hektare di Purwakarta, Minta Dugaan Penghilangan Nama Ahli Waris Diusut

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Che
    • visibility 86
    • 0Komentar

    PURWAKARTA,SAIBERNEWS.COM  – Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 5,4 hektare atau 54.774 meter persegi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali mencuat. Pihak ahli waris pemilik lahan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut. Lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik […]

  • Diingatkan Kapolres Penindakan Harmonis, Diduga 17 Ponton PETI di Sungai Kuantan Inuman Kuansing Masih Bebas Beroperasi

    Diingatkan Kapolres Penindakan Harmonis, Diduga 17 Ponton PETI di Sungai Kuantan Inuman Kuansing Masih Bebas Beroperasi

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
    • account_circle Red
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Kuantan Sengingi,– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di aliran Sungai Kuantan wilayah Desa Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, masih marak. Pantauan di lapangan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 15.22 WIB, setidaknya 17 unit ponton terpantau beroperasi di tengah sungai. Titik lokasi berdasarkan data GPS berada di Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi dengan koordinat […]

expand_less Back to top