Sosok Prima Warga Kuansing Diduga Raja Tambang.! Kuasai 3 Excavator SANY, CAT, Liugong dan Seruput Solar Subsidi
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sel, 22 Sep 2026

KUANTAN SINGINGI,- Dunia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali disorot. Seorang pria asal Kuansing bernama Prima diduga menjadi raja tambang yang menguasai sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator merek SANY, CAT dan Liugong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, alat berat tersebut diduga sudah meninggalkan jejak aktivitas PETI di wilayah Desa Pintu Gobang Kari dan Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Tak hanya itu, alat berat milik Prima tersebut diduga juga pernah beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pangkalan Indarung. Jika benar, ini bukan lagi sekedar PETI biasa, melainkan sudah merambah perusakan kawasan hutan negara.
“alatnya ada tiga. Yang SANY warna kuning, yang CAT dan Liugong. Sebagian sekarang kabarnya sudah dibawa keluar Provinsi Riau untuk melancarkan aktivitas PETI di provinsi lain, biar tidak terendus,” ujar seorang warga yang namanya minta tidak disebutkan karena takut, Senin (21/09/2026).
Informasi lain menyebut, nama Prima saat ini lagi dibidik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga dalam pantauan kelembagaan Pers.
Aturan Kepemilikan 3 Alat Berat, Tidak Bisa Asal Beli
Untuk memiliki dan menguasai 3 unit alat berat seperti yang diduga dimiliki Prima, aturannya sangat ketat dan tidak bisa sembarangan.
Wajib Dokumen Sah, Sesuai regulasi pengadaan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, setiap alat berat wajib memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa STNK, BPKB, Faktur Pembelian / Invoice dan Surat Perjanjian Jual Beli. Jika tidak ada, patut diduga alat tersebut bodong atau hasil penggelapan leasing.
Wajib Bayar Pajak Alat Berat (PAB). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 17-22 dan PP No. 35 Tahun 2023, setiap kepemilikan alat berat wajib bayar Pajak Alat Berat setiap 12 bulan. Alat berat milik Prima diduga apakah sudah bayar PAB di Bapenda Kuansing..?
Wajib SIO dan Operator Bersertifikat, Operator excavator wajib memiliki SIO (Surat Izin Operator) dari Kemnaker. Jika tidak, perusahaan atau perorangan bisa dipidana jika terjadi kecelakaan kerja.
Wajib IUP Jasa Pertambangan. Seseorang yang memiliki 3 alat berat untuk disewakan ke tambang, wajib memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan). Jika alat tersebut digunakan untuk PETI, maka izinnya tidak berlaku.
Aturan Keras, Alat Berat Haram Pakai Solar Subsidi..!
Ini poin paling telak yang diduga dilanggar. Sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Perpres No. 117 Tahun 2021:
Alat berat untuk kegiatan pertambangan DILARANG menggunakan BBM Bersubsidi jenis Solar. Alat berat wajib menggunakan BBM Jenis Solar Industri Non-Subsidi (Dexlite / Pertamina Dex).
Jika terbukti excavator SANY, CAT dan Liugong milik Prima tersebut beroperasi PETI dengan menenggak solar subsidi, maka ada dua pidana yang mengintai:
UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55: Penyalahgunaan BBM Subsidi ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar.
Jika Masuk Kawasan HPT: Ditambah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf a dan h, ancaman 10 tahun penjara.
Dibidik APH dan Pers, Keberadaan Alat Berat Dilacak ke Luar Provinsi
Menurut sumber media ini, sebagian alat berat tersebut saat ini diduga sengaja digeser beraktivitas di provinsi lain sebagai modus untuk menghilangkan jejak di Kuansing, setelah mencium akan dibidik APH.
Saat ini awak media masih menelusuri keberadaan alat berat tersebut beroperasi di provinsi mana.
Hingga berita ini ditayangkan, Prima Warga Desa Pulau Aro yang diduga sebagai pemilik 3 alat berat tersebut sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp nomor kontak +62852-655X-XXXX, namun belum dibalas masih centang satu.
Awak media juga masih berupaya menghubungi dinas-dinas yang terkait untuk memastikan apakah ada nama Prima yang memiliki tiga alat berat yang sudah memiliki legalitas dan izin lainnya..?
Pada berita ini sudah di tayangkan, tim media dalam upaya mengejar informasi keberadaan alat berat tersebut yang berada di wilayah Provinsi lain di Sumatera Barat (Sumbar), wilayah Dharmasraya. Namun awak media masih menunggu jawaban Kabid Humas Polda Sumbar dan Kapolres Dharmasraya.
Catatan Redaksi: Selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi berdasarkan UU No.40 Tahun 1999, apa bila ada yang merasa dirugikan.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar