Siapa Di Balik PT KSP Petapahan..? Beranikah DPR RI Pasang Spanduk Sakti dan Beda Jauh Dengan 6 PKS Yang Disegel KLHK
- account_circle Sugianto
- calendar_month Ming, 4 Okt 2026

Saibernews, Kuantan Sengingi,- Jika 6 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang baru disegel Tim Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid dan Gakkum KLHK jelas siapa pemilik korporasinya, maka satu PKS di Kuansing ini justru misterius.
Namanya PT Kuantan Sawit Perkasa (KSP) di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Pabriknya sudah berdiri megah dengan cerobong, alat berat sudah terparkir, dan truk L300 bermuatan TBS hilir mudik seperti dalam foto yang diterima wartawan.
Tapi siapa pemiliknya..? Publik tidak tahu. Dokumen AMDAL tidak dibuka, kebun inti 20% tidak pernah ditunjukkan, dan Izin Usaha Industri (IUI) pun diduga belum ada.
JEJAK KEPEMILIKAN: DARI MULUT PEKERJA KE MEDAN
Satu-satunya petunjuk soal kepemilikan datang dari dalam pagar pabrik itu sendiri.
Pada 13 Januari 2025, seorang pekerja di lokasi yang ditemui tim investigasi menyebut pabrik itu milik pengusaha bermarga Napitupulu asal Medan.
Informasi ini belum pernah dibantah secara resmi oleh manajemen PT KSP. Hingga hari ini, tidak ada satu pun papan nama direksi, tidak ada keterbukaan informasi siapa pemegang saham dan siapa beneficial owner nya.
Padahal, prinsip keterbukaan kepemilikan perusahaan diatur dalam Perpres No. 13 Tahun 2018. Setiap korporasi wajib mengumumkan pemilik manfaat.
Pertanyaannya: Kenapa PT KSP harus sembunyi..?
Jika benar milik pengusaha Medan, maka pola ini mirip investasi sawit di Kuansing: modal dari luar, bangun di desa, keuntungan dibawa pulang, limbah dan konflik ditinggalkan untuk warga Petapahan.
Sebelumnya PT KSP sudah punya track record buruk di mata pemerintah: pernah jadi objek pengawasan pajak Bapenda Kuansing, aktivitas angkutan TBS di Toro disorot karena merusak jalan, dan tanggul airnya pernah diduga jebol hingga merendam rumah warga Petapahan.
PABRIK SUDAH JADI, HUKUM BELUM JADI
Inilah yang membuat geram. Tim Terpadu Pemkab Kuansing yang turun pada Januari 2026 berdasarkan SK Bupati menemukan fakta telanjang:
Pabrik sudah berdiri, tapi fondasi hukumnya kosong.
Ketua Tim Terpadu, Ukup, mengakui dengan jujur:
“Kalau tidak ada kebun inti sesuai undang-undang, itu batal. Izin bangunan sedang diurus. Operasional belum.” Kata ukup dalam video tersebut.
Artinya pengakuan resmi pemerintah: BANGUN DULU, IZIN MENYUSUL.
Logika ini menabrak UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 58 jelas: setiap perusahaan sawit wajib punya kebun inti minimal 20% dari total kebun plasma. Tujuannya agar PKS tidak hanya jadi pengepul buah curian atau buah dari kawasan hutan tanpa kemitraan.
Tanpa kebun inti, dari mana asal TBS yang diangkut L300 itu..? Tanpa AMDAL yang dibuka, limbah IPAL-nya dibuang kemana..? Tanpa ISPO, bagaimana tata kelola lingkungannya..?
BANDINGKAN DENGAN 6 PKS YANG DISegel – JELAS SALAHNYA, JELAS PEMILIKNYA
Beda jauh dengan 6 PKS yang baru dipasangi Spanduk Sakti “Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup” oleh KLHK:
1. PT Tamora Agro Lestari (TAL) – Grup jelas, disegel karena 21 pelanggaran termasuk pipa siluman di kolam 13.
2. PT Citra Riau Sarana (CRS) – Grup Darmex, disegel karena IPAL 7 jebol sejak 2024.
3. PT Sinergi Inti Makmur (SIM) – Disegel karena buang limbah ke anak Sungai Lantak Payo.
4. PT Mustika Agro Sari (MAS) – Disegel karena tidak punya SLO Limbah & Emisi.
5. PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) – Disegel karena tanam sawit di sempadan sungai 7,41 Ha.
6. PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS) – Terkonfirmasi KLHK Riau VONI: “Akan diawasi, sudah ada aduan, ada potensi pelanggaran.”
Ke-6 PKS itu nakal, tapi mereka jelas ada, jelas izinnya pernah ada, dan jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
Lah PT KSP..? Pabrik sudah berdiri, tapi tanggung jawab hukumnya abu-abu. Kalau nanti limbahnya mencemari Sungai atau Petapahan, siapa yang akan dipanggil..? Pengusaha Medan yang disebut pekerja itu..?
PWMOI DESAK POLRES KUANSING BONGKAR
Karena kepemilikan yang tidak transparan ini, PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) pada 13 September 2026 mendesak Polres Kuansing turun tangan.
“Demi kepentingan publik, periksa legalitas PT KSP di Desa Petapahan. Buka ke publik kebun inti, izin ISPO dan AMDAL-nya. Jangan sampai masyarakat hanya dapat debu dan banjir, sementara pemilik modal sembunyi di balik nama perusahaan,” desak PWMOI.
Desakan ini berdasar. UU Perkebunan mengancam pidana bagi PKS yang beroperasi tanpa kebun inti dan tanpa IUI.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Kuantan Sawit Perkasa (KSP), DPMPTSP Kuansing, dan Dinas Perindustrian terkait siapa sebenarnya pemilik manfaat (beneficial owner) PT KSP dan mengapa pola “bangun dulu, izin belakangan” bisa terjadi di Gunung Toar.
Jika spanduk sakti KLHK berani dipasang di 6 PKS raksasa yang sudah berizin, publik menantang: Beranikah spanduk yang sama dipasang di PT KSP Petapahan yang diduga milik pengusaha Medan ini..? Bersambung..
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar