Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan

  • account_circle Sib
  • calendar_month Sen, 2 Feb 2026

Belawan,SAIBERNEWS.COM || Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. Penyerahan uang pengganti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa berinisial RN, yang merupakan mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan periode 2022 sampai 2023. Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Belawan, Andri Rico Manurung, S.H., M.H.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan, Andri Rico Manurung, mengatakan bahwa penerimaan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara korupsi Dana BOS yang saat ini masih bergulir di pengadilan.

“Benar, Kejaksaan Negeri Belawan telah menerima uang pengganti dari keluarga terdakwa RN sebesar Rp500 juta. Uang tersebut merupakan uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 hingga 2023,” ujar Andri Rico dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah diterima, uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Belawan dan selanjutnya dititipkan ke dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan pada Bank Mandiri.

“Uang pengganti ini kami titipkan terlebih dahulu di Rekening Penerimaan Lainnya. Apabila nantinya perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa RN didakwa bersama beberapa pihak lainnya, yakni EY selaku mantan bendahara SMA Negeri 19 Medan periode 2022 hingga 2023, serta TJ dan SM yang berperan sebagai pihak penyedia. Para terdakwa tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan hukum dengan dakwaan primair dan subsidair.

Pada dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan subsidair, mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andri Rico menegaskan, Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.***

  • Penulis: Sib

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.183 Rakit PETI Dimusnahkan..! Polres Kuansing & Polda Riau Nyatakan Kuansing “Bersih” dari Tambang Ilegal Juli 2026

    1.183 Rakit PETI Dimusnahkan..! Polres Kuansing & Polda Riau Nyatakan Kuansing “Bersih” dari Tambang Ilegal Juli 2026

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 52
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI,– Perang terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing ) akhirnya membuahkan hasil besar. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, jajaran Polres Kuansing bersama Ditkrimsus Polda Riau berhasil memusnahkan 1.183 unit rakit PETI dan mengamankan 24 orang tersangka. Prestasi ini langsung mendapat apresiasi dari berbagai elemen, termasuk PWMOI Kuansing. Menurut […]

  • Rumah Makan BPK Tarigan Mari Man Hadirkan Cita Rasa Khas Karo, Cocok untuk Kuliner Keluarga dan Berbagai Acara

    Rumah Makan BPK Tarigan Mari Man Hadirkan Cita Rasa Khas Karo, Cocok untuk Kuliner Keluarga dan Berbagai Acara

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
    • account_circle sib
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MEDAN,SAIBERNEWS.COM – Bagi masyarakat yang ingin menikmati kuliner khas Batak Karo di kawasan Medan Labuhan, Rumah Makan BPK Tarigan Mari Man dapat menjadi salah satu pilihan untuk bersantap bersama keluarga maupun kerabat. Berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Simpang Kantor, Medan Labuhan, rumah makan ini menawarkan sejumlah menu khas Karo dengan cita rasa rempah yang kuat […]

  • PT TIMEI JAYA SENTOSA SALURKAN 100 PAKET SEMBAKO DI DESA LOGAS HILIR, KEPALA DESA UCAPKAN TERIMA KASIH

    PT TIMEI JAYA SENTOSA SALURKAN 100 PAKET SEMBAKO DI DESA LOGAS HILIR, KEPALA DESA UCAPKAN TERIMA KASIH

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 80
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI,– Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan PT Timei Jaya Sentosa melalui program _Corporate Social Responsibility_ (CSR). Penyaluran bantuan sosial dilakukan di Kantor Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (5/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, perusahaan membagikan sebanyak 100 paket sembako kepada warga Desa Logas Hilir yang membutuhkan. Bantuan ini merupakan bagian […]

  • Dari Gubuk Reot Lapuk,Berdiri Dengan Kayu Usang,TNI Datang Keluarga Pak Miswandi Jadi Nyaman
    TNI

    Dari Gubuk Reot Lapuk,Berdiri Dengan Kayu Usang,TNI Datang Keluarga Pak Miswandi Jadi Nyaman

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle RED
    • visibility 137
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM |Hati siapa yang tergugah melihat kondisi rumah reot berdiri dengan kayu usang ,tatkala hujan turun tetesan air pun menyelinap disela-sela atap rumbia rumah reot milik bapak Miswandi. Sedihnya lagi saat angin kencang datang rumah bergoyang mengikuti irama angin berdoa agar tidak rubuh. Kini rumah itu ‘disulap’direnovasi Kodim 0203/Langkat dalam kegiatan lintas sektoral TNI Manunggal […]

  • Limbah PT MAS: Katanya Sesuai Baku Mutu, Nyatanya Air Berubah Jad Hitam, Tangkap Menejernya Kejagung

    Limbah PT MAS: Katanya Sesuai Baku Mutu, Nyatanya Air Berubah Jad Hitam, Tangkap Menejernya Kejagung

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 97
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI,– Dugaan pencemaran Sungai Amut di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin kuat. Dokumentasi warga tanggal 19 Agustus 2026 menunjukkan 2 hal, diduga air sungai berubah hitam pekat dan adanya saluran pembuangan yang mengalirkan cairan berwarna coklat kemerahan langsung ke tanah dan aliran air. Lokasinya tidak jauh dari area […]

  • Kuantan Singingi Dibobol Perkebunan Sawit Ilegal, nama PT TJS Sebagai Kontraktor Besi dan Kontruksi Baja

    Kuantan Singingi Dibobol Perkebunan Sawit Ilegal, nama PT TJS Sebagai Kontraktor Besi dan Kontruksi Baja

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,Saibernews.com –Terkait Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas lebih kurang 700 Hektar diduga masih beroperasi secara ilegal. Menurut keterangan yang bisa dinyatakan sebagai saksi ahli, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kabupaten Kuansing, bahwasanya perkebunan Kelapa Sawit dalam pengecekan, diduga posisi koordinatnya di Kawasan Hutan […]

expand_less Back to top