“ISWANDRI” Ternyata Nama Itu Ada, Diduga Pengusaha Potong Kayu, APH Mesti Selidiki, Pesan Kemenhut Melalui Publik.
- account_circle SUGIANTO DAN TIM
- calendar_month Sab, 15 Nov 2025

Sumbar || Dengan sendiri terungkap nama misteriu yang disebut Iswandri alias wandri, sebutan nama ini awalnya diduga berasal dari pekerja somel kayu atau Ilegal Loging, namun..! nama Iswandri diduga bukanlah seorang oknum Loreng, melainkan seorang pengusaha sebagai warga Sumatera Barat (Sumbar) yang berdomisili di Jakarta, Sabtu (15-11-2025).
Informasi, sebuah pesan percakapan dari salah seorang narasumber yang bergabung didalam grub whatsapp yaitu Info A1 (Kuansing) dan grup whatsApp gerakan perjuangan revolusioner & aktivis anti korupsi negara RI menyampaikan, sudah saya kasih info sama beliau, beliau bukan oknum anggota TNI.
“Laa awak kasih info sama beliau bukan oknum anggota TNI, tapi beliu punya jaringan ke para petinggi, namanya juga pengusaha,” Pesan D dalam grub WhatsApp.
“Beliau asalnya dari Damasraya, stay di Jakarta memang beliu punya perusahaan potong kayu di Damasraya sumbar, ternya beliu ini seorang pengusaha broo bukan anggota,” Pesan WhatsApp inisial D
Dalam grub Info A1 (Kuansing) inisial D mengirim Pesan, awak (saya) ado (ada) nomor ko (ini) ma bro,” Pesan D dengan mengirim nama kontak HP Iswandi.
Untuk diketahui, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berpesan agar jajarannya dan masyarakat tidak merusak serta menampung hasil kayu ilegal, dan akan menindak tegas segala aktivitas ilegal yang merusak hutan.
Pernyataan ini merupakan bagian dari komitmennya untuk memberantas penebangan liar (illegal logging) dan aktivitas ilegal lainnya yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, seperti penambangan ilegal dan perkebunan sawit ilegal.
Pernyataan ini muncul di tengah isu dan kritik mengenai keseriusan pemerintah dalam memberantas tambang ilegal di kawasan hutan, yang menunjukkan fokusnya pada penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Diwaktu terpisah, Maryanto menyampaikan sebuah Kritikan terhadap awak media, kita berharap aparat penegak hukum untuk menyelidiki ini semua, karena ada pernyataan yang disampaikan dalam grub sebagai pengusaha potong kayu, jangan-jangan diduga kayu yang diambil berasal dari kawasan hutan, dugaan yang dikelola dengan secara ilegal,” Katanya Maryanto.
“Bagus la, kalau beliau seorang pengusaha yang berhubungan langsung dengan petinggi, bukan seorang oknum anggota TNI yang sumber informasi dari inisial D, bukan secara langsung dari dirinya untuk mengatakan hal tersebut, tapi dari narasumber lain menyebutkan Pengusaha Potongan Kayu, ini diduga mencurigakan, diduga bisa jadi Big bos “Ilegal Loging” dugaan raja sebagai donatur pengerusakan kawasan hutan,” Katanya lagi Maryanto.
Pada saat berita ini sudah di tayangkan, awak media masi menunggu informasi resmi dari Kemenhut Raja Juli Antoni dan masi berupaya mencari nomor yang bernama Iswandri alias wadri untuk membuat berita yang berimbang.
Sebelumnya awak media sudah menerbitkan berita yaitu Diduga oknum-oknum pengusaha kayu atau somel dan pembalakan liar kayu hutan hasil ilegal logging yang berlokasi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Diduga menyebutkan nama Iswandri alias wandri, diduga para oknum-oknum pengusaha kayu “Ilegal Loging” ini lantang menyebutkan nama tersebut dugaan sebagai beking atau dekingan.
Hasil investigasi tim awak media di lapangan, diduga oknum pelaku pengusaha kayu “Ilegal Loging” memberikan ucapan dan penyampaian kepada awak media yang direkam secara diam-diam menggunakan alat elektronik sejenis henpon, guna untuk antisipasi amukan dari pekerja dan warga, Sabtu (25-10-2025).
“Dari mana uda (kakak laki-laki), kerjaan ini urusan kami, bukan urusan kalian, kami cuman kerja, silakan hubungi diduga wandri, sama kami tidak ada nomor HP wandri, bos kayu apa, tidak tahu kami, ngurusin kerjaan orang,” Kata pekerja yang kita sebut nama samarannya si A dengan nada tinggi.
Untuk mencari tahu siapa wandri ini, awak media juga konfirmasi warga tempattan inisial RI, namun tim awak media masi menyalakan rekaman secara diam-diam.
“Kami kurang tahu, Iswandri apa wandri, kalau Iswandri diduga oknum tentara (TNI), tapi panggilannya wandri juga, emang ada apa sama dia, kalau dekingan kayu tidak mengetahui, maaf pak, kalian dari mana, ooh media,” Ucap inisial RI yang direkam dengan cara diam-diam.
Tim media tidak berhenti begitu saja untuk mencari informasi siapa wandri ini, tim awak medi menelusuri wilayah Kecamatan Kemang Baru Kabupaten Sijunjung, mengejutkan pandangan mata, tim media menemukan beberapa titik lokasi somel kayu berlokasi di Desa Kamang ,Desa Maloro, Desa Aia Amo dan Desa Tanjung.
Dua titik lokasi somel kayu tim awak media hampiri, jawaban sama disebutkan oleh pekerja somel kayu yang tidak namun awak media tetap menyalakan rekaman secara diam-diam untuk Investigasi.
“Dari ma (Mana) uda (Kakak), baah lai uda, kami cuman pakojo, bos tidak disini, hubungi ajo iswandri,” Katanya pekerja dengan bahasa kampungnya.
Sedangkan somel kayu yang kedua awak media hampiri dengan menjumpai pekerja kayu, juga menyebutkan nama Iswandri, akan tetapi pekerja kayu ini menunjukkan wajah menggertak dengan menyebut nama seseorang yaitu wandri.
Lanjut investigasi, awak media menghubungi Kepala Pengelola Hutan KPH wilayah Sijunjung Yandesman dengan nomer +62 813-xxxx-8970 melalui telepon seluler, namun tidak ada jawaban.
Untuk diketahui, tim awak media melakukan investigasi merekam pembicaraan pelaku pekerja somel atau “Ilegal Loging” secara diam-diam, karena sebelumnya awak media sudah memperoleh informasi bahwasanya ada oknum wartawan yang di pernah diberikan kekerasan, karena itu tim awak media mencari informasi secara tersembunyi guna untuk menjaga keselamatan diri dari pelaku ilegal loging.
Dari data awak media peroleh secara elektronik, nama Iswandri alias Wandri sangat misterius, biasanya pelaku “Ilegal Loging” berani beraktivitas terang-terangan tandanya ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut bermain, kejanggalan yang terjadi salah seorang warga menyebutkan nama Iswandri alias Wandri diduga seorang oknum loreng.
Tapi, tim awak media akan berusaha mengungkap siapa misterius dibalik usaha somel atau “Ilegal Loging” ini, dari hasil investigasi ini, tim awak media sudah banyak mengumpulkan barang bukti untuk di bawak ke Aparat Penegak Hukum seperti Gakum, Polres dan Polda.
Jika diduga dibekingi oleh oknum TNI dan dugaan Oknum Polri, tim awak media akan menghadap Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri) dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menyampaikan Barang Bukti (BB) bersama tim media.
Bertanya soal aturan dan Hukum, Dasar Hukum sebagai ancaman tindak Pidana, Perorangan Pasal 82 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Mengacu pada tindak pidana penebangan liar yang diatur dalam beberapa UU, terutama UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU Nomor 41 Tahun 1999 yaitu penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung bisa dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.
Landasan hukum utama untuk menindak kegiatan somel ilegal adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah dengan UU Cipta Kerja).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hukuman yang lebih berat diterapkan jika perusakan hutan dilakukan secara terorganisir, sanksi pidana dapat berupa penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar
Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masih dalam upaya mencari tahu siapa Iswandri alias Wandri ini sebenarnya. Karena berdasarkan narasumber dari warga, nama tersebut diduga oknum loreng. **
- Penulis: SUGIANTO DAN TIM









Saat ini belum ada komentar