Kajati Sumut Tumpukan Uang 150 M Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN 1
- account_circle Red
- calendar_month Rab, 22 Okt 2025

Saibernews.com, Medan || Penyidikan kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland mulai kelihatan.
Hal ini terbukti dari Press release Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang memamerkan tumpukan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar, di Gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Selasa (22/20).
Tumpukan uang tersebut dari hasil penyitaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland.
Uang yang menggunung tersebut dengan uang pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah yang dibungkus plastik bening itu senilai Rp150 miliar.
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.
“Uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yaitu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 berinisial ASK dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang Tahun 2023-2025 berinisial ARL, dan Direktur PT. Nusa Dua Propertino (NDP) berinisial IS.**
- Penulis: Red








Saat ini belum ada komentar