DPC AWI Kota Dumai Soroti Bebasnya Operasi Panglong dan Pengepul Kayu Diduga Ilegal di Sungai Sembilan.
- account_circle SUKESIH
- calendar_month Sel, 20 Okt 2026

DUMAI,SAIBERNEWS- Tim Investigasi Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Dumai bersama awak media menyoroti tajam maraknya aktivitas pembalakan dan tempat penampungan (pengepul) kayu yang diduga beroperasi tanpa izin resmi (ilegal logging). Aktivitas ini terpantau bebas bergerak di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan oleh Anggota Tim Investigasi DPC AWI Kota Dumai, J. Lumban Raja, beserta awak media pada Minggu, 18 Oktober 2026, ditemukan sejumlah lokasi industri pengolahan kayu (sawmill/panglong) di kawasan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Di lokasi tersebut, tampak tumpukan bahan baku kayu log maupun kayu olahan siap edar dalam jumlah besar beserta mesin penggerak pembelah kayu.
Dari informasi dan data yang dihimpun tim investigasi di lapangan, tempat-tempat penampungan kayu yang disinyalir tidak memiliki dokumen resmi kehutanan tersebut diduga kuat merupakan milik sejumlah oknum berinisial WAR, RAIT, ARI, SISU, dan SUPRI. Bebasnya aktivitas ini memicu pertanyaan publik terkait penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Praktik pembalakan liar dan penampungan hasil hutan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat yang melanggar hukum positif di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Pasal 83 dan Pasal 87 secara tegas mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah bagi setiap orang yang memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, membeli, atau menerima titipan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari pembalakan liar.
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Sektor Kehutanan): Mengatur ketat kewajiban kepemilikan Perizinan Berusaha dan dokumen sahnya hasil hutan (seperti SKSHHK) bagi setiap pelaku usaha pengolahan serta penampungan hasil hutan.
3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 3 dan Pasal 6): Menjadi payung hukum bagi J. Lumban Raja dan tim investigasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial guna menyelamatkan aset negara dan kelestarian alam dari kerusakan lingkungan.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan DPC AWI Kota Dumai
Menyikapi temuan ini, DPC AWI Kota Dumai menyatakan sikap tegas:
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan dan Kepolisian Resor (Polres) Dumai, untuk segera mengambil tindakan konkret, melakukan penertiban, serta memeriksa legalitas dokumen usaha perkayuan milik oknum-oknum tersebut demi tegaknya supremasi hukum.
Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Dumai Beserta (DLHK ) Provinsi Riau melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait untuk turun ke lokasi guna mengaudit asal-usul bahan baku kayu yang masuk ke wilayah Tanjung Penyembal.***
- Penulis: SUKESIH
- Sumber: DPC AWI DUMAI









Saat ini belum ada komentar