Desakakan..! “Kasus PT. YBS: Buktikan Langkah Proaktif Disnaker untuk Keadilan Korban dalam Kecelakaan Kerja”
- account_circle Sugianto
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026

PT SUN Sekarang Menjadi PT YBS
Kuantan Singingi,Saibernews.com, – Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Sinar Utama Nabati (SUN) di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Rido Saragih (34), meninggal dunia di lokasi pabrik pada Rabu (7/1/2026) dinihari.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan tersebut diketahui telah berpindah tangan dalam pengelolaan, kini berada di bawah pengelolaan PKS PT Yuni Bersaudara Sejahtera (PT YBS). Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kejelasan subjek hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
Berdasarkan Informasi, dikutip dari narasi pemberitaan PenaRiau.com, bahwasanya Kanit Reskrim Polsek Singingi Ipda Irmondo, korban bernama Rido Saragih (34), karyawan PKS PT YBS, meninggal bukan karena ledakan tabung Janjangan Kosong (Jangkos), melainkan akibat tertimbun tumpukan Jangkos di lokasi kerja.
“Korban bukan meninggal karena ledakan tabung jangkos, Ia ditemukan tertimbun di tumpukan jangkos. Saat ditemukan, rekan kerjanya langsung membawa korban ke klinik untuk mendapatkan pertolongan,” ucap Ipda Irmondo.

Untuk memastikan informasi, awak media konfirmasi Anggota Polsek Singingi bagian Intel, Bripka Kiki Haryatmal melalui telepon seluler.
“Untuk informasi sementara, dikabarkan diduga meninggal setelah tertimpa janjangan kosong milik PKS PT YBS, namun, kami akan tetap memperdalamkan kasus ini,” kata Bripka Kiki Haryatmal.

“Terkait untuk diotopsi, pihak keluarga tidak bersedia dilakukan otopsi dan penyelidikan,” kata lagi Bripka Kiki Haryatmal.
Diketahui sebelumnya, salah seorang mantan karyawan tetap dari PT SUN yang enggan namanya di publikasikan menyampaikan, kapasitas industri pengolahan Kelapa Sawit diduga masi izin yang lama.
“Diduga yang beroperasi di bidang industri pengolahan buah kelapa sawit masih aturan yang lama, berkemungkinan pihak PT YBS diduga belum melaporkan,” terang mantan Karyawan PT SUN.
“Diduga memiliki kapasitas olah 45 ton per jam dan memproduksi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan cangkang,” terangnya.
Diwaktu terpisah, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, beberapa bulan lalu telah meminta PKS PT SUN untuk memprioritaskan tenaga kerja dalam operasional perusahaan. Pada saat kejadian peristiwa ini, semoga pihak berwenang dapat menginvestigasi kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” harapan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Mempertanyakan ketegasan tindakan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kuansing, awak media Konfirmasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jhon Pitte Alse melalui via whatsApp.
“Dinas Ketenagakerjaan harus proaktif dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang berujung kematian. Langkah awal meliputi menerima dan mencatat laporan resmi dari perusahaan, serikat pekerja, keluarga korban, atau masyarakat, serta mengisi Formulir Laporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 jam,” ungkap Jhon Pitte

Lanjut Jhon Pitte, Koordinasi cepat harus dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian (jika ada unsur pidana), dan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“Pemeriksaan dan investigasi kecelakaan kerja harus dilakukan dengan mengusulkan pemeriksaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan mengamankan dokumen-dokumen penting seperti SOP kerja, izin alat, dan sertifikasi K3,” ungkapan Jhon Pitte
Jhon Pitte menyebutkan kembali, Dinas Ketenagakerjaan juga harus memastikan hak-hak korban dan ahli waris dipenuhi, termasuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan, santunan meninggal dunia, beasiswa anak, dan hak ketenagakerjaan lainnya.
“Jika ditemukan indikasi kelalaian perusahaan, hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi sanksi administratif harus diberikan,” ungkapnya.
Jika ada unsur pidana, Tim Dinas Ketenagakerjaan harus menyerahkan hasil pemeriksaan ke kepolisian dan memberikan keterangan ahli ketenagakerjaan/K3.
Setelah kasus berjalan, Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pembinaan dan pencegahan ulang dengan mewajibkan perusahaan melakukan evaluasi SMK3, pelatihan ulang K3, dan pembentukan/aktivasi P2K3,” ujar Jhon Pitte.

“Dengan demikian, Dinas Ketenagakerjaan dapat memastikan bahwa hak-hak korban dan ahli waris dipenuhi, serta perusahaan dapat diambil tindakan jika terbukti melakukan kelalaian,” ujarnya.
“Surat Perintah Tugas (SPT) dari Pak Bupati Kuansing sudah keluar, Insyaallah hari senin bakal turun untuk menggali informasi terhadap PT YBS, untuk sementara waktu, hubungi atau koordinasi sama Kabid Ibu Isa dan pak Sekretaris kapan waktu besok akan turun ke PT YBS,” pungkasnya.
Menjadi sorotan tajam publik dan masyarakat, bahkan ini sudah dari beberapa pihak persatuan yaitu organisasi, aktivis dan hormas menjadi perbincangan Medsos dan Publik, butuh keadilan pada karyawan sebagai korban kecelakaan dalam bekerja dan begitu juga dengan pengungkapan kasus terhadap PT YBS.
Nyawa manusia tidak bisa dipermainkan, ini bakal jadi tanggung jawab dosa dunia dan akhirat, jika pengungkapan kasus diduga secara bohong dan dipermainkan, sangat dibutuhkan transparansi terkait sangsi perusahaan dan hak untuk karyawan perusahaan.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar