Tujuh Tersangka Diamankan, TNI–Polri Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Prajurit TNI AD di Tangerang Selatan
- account_circle Sib
- calendar_month Sab, 25 Jul 2026

Tangerang Selatan – Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, serta awak media.
Turut hadir Kasiintel Kasrem 052/Wijayakrama Kolonel Inf M. Zia Ulhaq, S.Sos., Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Nasser, Kabag PAM Kodiklat TNI Letkol CPM Erwan, Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor CPM Dio Muhammad Putra Utama, S.S.T.Han., S.I.P., M.M., serta Wakapolres Tangerang Selatan Kompol M. Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A.

Dalam keterangannya, Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Prada Arif Budi Sampurna. Ia menegaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik bergerak cepat dengan menggandeng Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, dan sejumlah unsur terkait untuk mengungkap perkara tersebut secara profesional.
“Sinergi yang terjalin antara TNI dan Polri menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat gabungan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat. Tiga di antaranya ditahan di Polres Tangerang Selatan, sedangkan empat lainnya diamankan melalui pengembangan penyidikan dan kini menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, analisis barang bukti, serta pengembangan penyidikan secara intensif yang melibatkan koordinasi antara TNI dan Polri.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta beberapa barang milik korban yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini dinilai menjadi wujud nyata sinergi TNI dan Polri dalam penegakan hukum. Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan pembuktian akhir atas perkara ini akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Sib
- Sumber: PENREM 052/WKR









Saat ini belum ada komentar