Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Menyampaikan Ucapan Kotor Terhadap Anak Kecil, Ingat KUHP Pasal 310 dan 311 Kurungan Penjara 9 Bulan Denda 300 Juta.

  • account_circle SUGIANTO
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025

Kuantan Singingi,- “Mulutmu Harimaumu” berarti ucapan yang keluar dari mulut seseorang bisa sangat berbahaya atau merugikan dirinya sendiri jika tidak dipikirkan dengan matang.

Terkesan mengejutkan, inisial AL warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah diduga telah menyampaikan ucapan kotor terhadap anak kecil yang masih duduk dibangku SMP, ucapan tersebut mengarah kepada warga yang tinggal di RTOO1 Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi ini, inisial ND anak yang baru duduk dibangku SMP telah membenarkan ucapan tersebut, sehingga informasi ini sudah tersampaikan terhadap keluarga yang merasa dirugikan, Selas (02-12-2025).

Pihak dari warga yang merasa dirugikan yang kita sebut nama samarannya Anjelita menyampaikan, Kronologisnya inisial ND saat itu jajan disebuah warung dengan temannya, tiba-tiba inisial AL menyampaikan ucapan kotor dengan sebutan diduga itu adik ante yang banyak tato dan kerjanya LoxxTx, apa sudah lunas hutangnya 30.000, bukannya dia pindah karena nunggak kontrakan,” Katanya Anjelita

“Padahal semua ucapan itu tidak benar, ini sudah merusak nama baik kami sekeluarga, juga tidak menjaga ucapan lisan terhadap anak kecil yang masi duduk dibangku SMP,” Terang Anjelita.

“Mengucapkan kata-kata kotor seperti “loxxte” kepada anak SMP tidak hanya tidak sopan, tapi juga bisa berdampak buruk pada perkembangan mental dan emosi mereka. Kata-kata seperti itu bisa membuat mereka merasa tidak dihargai dan bahkan bisa mempengaruhi orang untuk membenci seseorang menilai sifat keburukan seseorang,” Katanya lagi.

“Lebih baik kita sebagai orang dewasa untuk menjadi contoh yang baik dan menggunakan bahasa yang sopan dan menghormati orang lain, termasuk anak-anak. Dengan begitu, kita bisa membantu mereka tumbuh menjadi individu yang lebih baik dan memiliki rasa hormat terhadap orang lain,” Ujar Anjelita.

Diduga inisial AL telah merasa bersalah atas ucapannya, AL lansung menghampiri rumah warga yang telah dirugikan, inisial AL minta maaf bahwasanya hal ini jangan di lanjutkan.

“Hal ini tak usah di lanjutkan, saya minta maaf, nanti tau sama ayah saya, cuman saya dapat informasi dari orang lain, tapi tak usah dilanjutkan permasalahan ini, saya minta maaf,” Kata Maaf AL.

Untuk diketahui: 

Menghina seseorang dengan ucapan kotor seperti “loxtx” secara langsung dapat dianggap sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan, dengan ada saksi dan barang bukti lainya, hal ini dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.

Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghina orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 300.

Diduga merendahkan wartawan dapat dianggap sebagai tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, seperti sebutan masuk wartawan 200.000, apa lagi diduga komplotan yang suka menilai profesi wartawan dengan menyampaikan kepada masyarakat luas.

hal ini dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku merendahkan wartawan antara lain:

– Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta (Pasal 310 KUHP)

– Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 311 KUHP)

– Sanksi administratif, seperti pencabutan izin kerja atau sanksi lainnya (UU Pers)

Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki konteks dan keadaan yang berbeda-beda, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan merendahkan wartawan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana atau tidak.***

  • Penulis: SUGIANTO

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less Back to top