Surat Bupati Kuansing Soal Satgas PETI Beredar, Warga Soroti WPR & IPR dan Dubalang Kuantan
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sel, 23 Jun 2026

Kuantan Singingi,- Beredarnya surat undangan dari Bupati Kuantan Singingi Nomor 600.4/DLH-UM/VI/2026/261 memicu sorotan masyarakat. Surat tertanggal 18 Juni 2026 itu berisi ajakan rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Penertiban PETI yang dijadwalkan Selasa 23 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di Ruang Multimedia Kantor Bupati.
Rapat tersebut mengusung agenda pembentukan “Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi”. Surat ditandatangani Bupati H. Suhardiman Amby dan bersifat penting.
Langkah ini dinilai masyarakat sebagai upaya baru pemerintah daerah menertibkan aktivitas tambang ilegal yang sudah lama jadi persoalan.
Namun di balik agenda pembentukan Satgas, muncul pertanyaan besar dari warga. Hingga kini, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinanti-nanti masyarakat penambang rakyat Kuansing tak kunjung ada kejelasan. Padahal WPR/IPR adalah solusi legal bagi penambang kecil agar bisa bekerja tanpa melanggar hukum.
“PETI mau ditertibkan bagus. Tapi WPR/IPR-nya mana..? Kami mau kerja legal, tapi pintunya belum dibuka,” ujar salah seorang warga penambang yang enggan disebut nama.
Menurutnya, tanpa adanya WPR/IPR, penertiban hanya akan memutus mata pencaharian tanpa memberi alternatif. Karena Tidak semua masyarakat yang bekerja memiliki gaji tiap bulanya.
Warga juga menyoroti sejarah pembentukan tim sebelumnya. Sebelum wacana Satgas PETI ini muncul, pemerintah daerah pernah membentuk “Tim Dubalang”. Tim itu dibentuk untuk tujuan serupa, apakah menertibkan dan mengawasi tambang rakyat..? Apakah untuk menjaga lingkungan. Namun hasilnya belum dirasakan maksimal oleh masyarakat di lapangan.
Kini, setelah Tim Dubalang, muncul lagi rencana pembentukan Satuan Tugas baru. Situasi ini menimbulkan kesan “ganti nama, ganti tim, tapi masalah tetap sama” di mata sebagian warga. Mereka berharap Satgas yang akan dibentuk nanti tidak hanya jadi seremoni rapat, tapi punya aksi nyata dan solusi.
Aspirasi utama masyarakat sebenarnya sederhana, kepastian hukum. Warga meminta pemerintah daerah mempercepat proses penetapan WPR dan penerbitan IPR. Dengan begitu, penambang rakyat bisa bekerja sesuai aturan, negara dapat pajak/royalti, dan kerusakan lingkungan bisa diminimalisir karena ada pengawasan.
Tanpa WPR/IPR, penertiban PETI berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Ratusan kepala keluarga di Kuansing menggantungkan hidup dari tambang rakyat. Jika aktivitas ditutup paksa tanpa ada lokasi tambang legal pengganti, dikhawatirkan akan muncul konflik dan peningkatan pengangguran.
Rapat koordinasi 23 Juni 2026 ini diharapkan jadi titik balik. Masyarakat berharap forum tersebut tidak hanya membahas teknis Satgas, tapi juga membahas roadmap jelas penerbitan WPR/IPR Kuansing. Kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat penambang jadi kunci agar solusi yang lahir berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapat keterangan resmi dari Dinas ESDM Kuansing terkait progres WPR/IPR. Awak media sudah konfirmasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Namun dua kontak masih centang satu, karena surat beredar bertandatangan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Awak media akan terus mengawal perkembangan rapat Satgas PETI dan kebijakan tambang rakyat di Kuantan Singingi. Jika ada klarifikasi atau data resmi dari Pemkab Kuansing, segera sampaikan terhadap publik, karena banyak pejabat yang sulit di hubungi untuk di akses sebuah informasi.
Catatan Redaksi:
Berita disusun berdasarkan surat undangan Bupati Kuansing No. 600.4/DLH-UM/VI/2026/261 tertanggal 18 Juni 2026. Redaksi berupaya menyajikan informasi berimbang. Redaksi menunggu penjelasan resmi Pemkab Kuansing/Dinas ESDM terkait status WPR/IPR dan mekanisme kerja Satgas PETI yang akan dibentuk.(Sugianto)
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar