Bapas Kelas I Palangkaraya Tanda Tangani MoU Dengan Pemko Palangkaraya Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Masyarakat
- account_circle Gito
- calendar_month Sen, 8 Des 2025

Palangkaraya || Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Memperkuat kerja sama Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan pidana kerja sosial Lapangan Kantor walikota Palangkaraya, Senin (8/12/2025)
Kegiatan ini di mulai pukul 07.20 WIB sampai selesai yang di telah dilaksanakan Penyerahan SK PPPK Paroh Waktu yang dirangkaikan dengan penandatangan Nota Kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangkaraya dengan Pemko Palangkaraya.
Dalam Sambutannya Kepala Bapas Kelas I Palangkaraya dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan ujud nyata penerpan MUDA Nasional sebagai bagian dari penguatan pembimbingan klien Pemasyarakatan melalui pemberian kontribusi positip bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri Wali kota Palangkaraya bersama Forkopimda kota Palangkaraya.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis.
Untuk menerapkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi pelaku tindak pidana dengan kategori tertentu.
“Penandatanganan ini adalah komitmen kita dalam menjalankan undang-undang tentang tindak pidana pekerja sosial. Bagi pelaku dengan hukuman di bawah lima tahun, hukumannya tidak selalu harus berupa penjara. Bisa berupa denda, pengawasan, hingga pidana kerja sosial,” kata Fairid, Senin (8/12/2025).
Dia menjelaskan Pemko siap menampung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dengan menyiapkan lokasi sesuai kebutuhan pembinaan.
“Misalnya mereka dapat ditugaskan menyapu jalan dan di tempatkan di Dinas Lingkungan Hidup. Bisa juga menjadi tenaga kebersihan di rumah sakit maupun puskesmas,” ujarnya.
Dia juga menegaskan. Bahwa kolaborasi dengan Bapas merupakan wujud nyata pelaksanaan pidana non-pemenjaraan yang memberikan manfaat bagi pelaku serta masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Bapas berupaya menciptakan mekanisme pelaksanaan pidana non-pemenjaraan yang efektif dan berdampak positif baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut berfokus pada penunjukan lokasi pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat dan kerja sosial yang menjadi ruang pembinaan, pembelajaran, serta penguatan tanggung jawab sosial.
Dia menambahkan. Bahwa Pemko siap bersinergi dalam penyediaan fasilitas, layanan, serta koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kami juga mendorong keterlibatan masyarakat dan berbagai pihak. Agar pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat ini bisa menjadi bentuk pembinaan yang bermartabat,” pungkasnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib dan tampa hambatan dan Kegiatan ditutup lagu Bagimu Negeri dan dengan doa dan foto bersama. ***
- Penulis: Gito
- Editor: Red.
- Sumber: Bapas Kelas I Palangkaraya








Saat ini belum ada komentar