Breaking News
light_mode
Trending Tags

PT GSL Jika Tutup: Poin Positif Tegakkan Aturan, Lapangan Kerja Masyarakat Hilang, DPRD Mesiti Bertindak dan Cari Solusi

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025

Saibernews.com, Kuantan Singingi,- Penyegelan PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), 15 Oktober 2025 oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing yang di pimpin Bupati Dr. H. Suhardiman Amby, MM menandai ada nilai poin positif dan nilai poin negatif.

Tindakan ini dilakukan akan menghilangkan nilai poin positif sebagai lapangan kerja untuk masyarakat, dalam konteks aturan, Pencabutan izin PT GSL melalui keputusan Nomor Kpts.255/X/2025 oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby juga menunjukkan komitmennya menegakkan aturan dan regulasi yang berlaku.

Mempertanyakan rasa keberattan karyawan atas tutupnya atau disegelnya PT GSL, awak media konfirmasi karyawan inisial YU yang merupakan warga setempat sebagai pekerja untuk menyampaikan, kami bermohon untuk solusi dari Anggota DPRD Kuansing dan Bupati Kuansing, Kamis (30-10-2025).

“Jangan pikirkan pemelik perusahaan saja, pikirkan kami sebagai warga pak Bupati Kuansing yang saat ini bekerja di perusahaan ini, perkiraan 120 orang lebih yang bekerja di perusahaan ini, bahkan dari putra daerah hampir 60% yang bekerja Keperusahaan ini. Perusahaan PT GSL juga sering membantu masyarakat dalam kegiatan Jasmani dan Rohani,” Kata mohon harapan YU.

“Anggota DPRD Kuansing jangan tinggal diam, bantu masyarakat sebagai karayawan yang saat ini dalam kesulitan, beri kesempatan untuk PT GSL akan beroperasi kembali, harapan kami untuk menafkahi keluarga ada di PT GSL,” Kata YU.

“Kami tidak berasumsi lain, kami hanya cuman bekerja yang mempunyai harapan kehidupan di PT GSL, bukan berati kami menyembah, karena disana kami bekerja untuk memenuhi kehidupan kami sehari-hari,” Ucap YU dengan rasa ibahnya.

“Banyak masyarakat setempat yang membawa buah TBS ke PT GSL, ini pertanda membantu perekonomian masyarakat dan menciptakan lapangan kerja, kami yakin sebagai masyarakat Bupati Kuansing dan Anggota DPRD Kuansing memiliki kebijakan untuk masyarakat,” Katanya YU.

Terkait hal ini, awak media konfirmasi Anggota DPRD Kuansing Mairizaldi, ST, apakah ada tindakan untuk membantu masyarakat.

“Ya..! masyarakat sebagai karyawan sudah menghubungi saya, kami dan pak Bupati akan mencari solusinya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby sudah memberikan toleransi untuk membuat izin baru, berati ada berkemungkinan perusahaan akan beroperasi kembali, beri waktu untuk menyelesaikan ini semua,” Terang Anggota DPRD Kuansing Mairizaldi, ST

Awak media juga konfirmasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui via WhatsApp, Bupati Kuansing menyampaikan, Hubungi Plt Kadis DLH,” Ucap singkatnya Bupati Kuansing Suhardiman Amby Via WhatsApp.

Sebelumnya awak media sudah menerbitkan berita yaitu pihak dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman diduga telah berulang kali dipanggil oleh Polda Riau, pemanggilan tersebut dikarenakan menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari Kawasan Hutan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pihak yang menerima hasil sawit dari kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksinya bisa berupa denda atau hukuman penjara hingga 15 tahun.

Bahkan, PT Gemilang Sawit Lestari juga pernah memicu keributan di Dunia Publik, Medsos dan Masyarakat setempat maupun itu grub lokal, terkai menerima TBS dari kawasan hutan.

Beredar informasi di Media Publik, PT GSL kembali mengalami kesalahan yang berbeda, karena perusahaan kelapa sawit tersebut beroperasi tidak sesuai izin, sehingga Pemkab Kuansing melakukan penyegelan terhadap mesin, loading buah dan pintu masuk. Hal ini dibenarkan oleh Delis Martoni Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing kepada Media Busernews24.com, Rabu (16-10-2025).

“Penyegelan terhadap mesin, loading buah dan pintu masuk sudah dilakukan oleh Bupati Kuansing, karena melakukan kesalahan dengan memiliki izin beroperasi dan lingkungan dengan kapasitas olah 45 ton. Akan tetapi perusahaan tersebut beroperasi dengan kapasitas olah 60 ton per jam, dari temuan oleh tim lapangan, mesin tersebut ada empat,” Ucap Delis Martoni.

Kata lagi Delis Martoni, Pencabutan izin dan penyegelan dilakukan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby didampingi langsung saya sendiri sebagai Plt DLH Kuansing, Plt. Kasat Pol PP-PKP, Dishub, Camat Inuman, serta Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar.

“Perusahaan ini beroperasi tidak sesuai dengan Amdal. Karena itu, Pak Bupati mencabut izinnya, namun, Bupati Kuansing memberikan saran dan toleransi, kalau PT GSL mau beroperasi kembali, mereka harus buat izin baru sesuai dengan aturan dan kapasitasnya, Katanya Delis.

Delis Martoni menyebutkan kembali, diduga PT GSL telah memalsukan laporan semester yang disampaikan ke DLH Kuansing. Setelah di cek kelapangan oleh tim DLH, perusahaan tersebut memasang papan dengan kapasitas 55 ton, padahal setiap mesin memiliki kapasitas 15 ton, bahkan itu pun PT GSL memiliki 4 Mesin, ini sudah bertentangan dengan aturan teknis PKS,” Katanya lagi Delis Martoni Kepada Media Busernews24.com

Diwaktu terpisah, Ir. Nazaldi Ketua LSM Penjara Indonesia menyampaikan, berkemungkinan besar tidak ada toleransi terhadap PKS yang berani melakukan perbuatan-perbuatan kecurangan, setelah kami memperoleh informasi, bahkan informasi ini sudah berulang kali diperoleh, diduga PT GSL telah melakukan banyak kesalahan, pertama kesalahan yang dilakukan diduga menerima TBS dari kawasan hutan, sehingga pihak PT GSL dipanggil oleh Polda Riau.

“Dalam pemanggilan oleh Polda Riau, diduga empat kali dalam pemanggilan, karena ini sudah kami pantau dan menitor dari awal, apakah hal ini akan di berikan toleransi terhadap PT GSL, diduga karena sudah melakukan berulang kali kesalahan, bahkan itu sudah di akui oleh PT GSL, jangan sampai ada nantinya kepentingan yang tak terduga,” Ungkap Nazaldi.

Nazaldi LSM Penjara Indonesia menyebutkan kembali, berdasarkan berbagai pernyataan dan kebijakan terbaru, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan secara sikap tegas “TIDAK ADA TOLERANSI” bagi perusahaan nakal yang melanggar hukum dan kewajibannya. Presiden RI akan menindak tegas pelanggar dan perusahaan yang berani manipulasi terkait izin, terutama terkait kasus korupsi, penggunaan lahan secara ilegal, penyalahgunaan teknis beroperasi dan penipuan pajak,” Sebut Nazaldi.

“Ini bakal kita kawal, jangan sampai ada kepentingan untuk mendapatkan keuntungan secara kelompok. Karena Presiden RI Prabowo Subianto pada saat menyusun kabinet, sudah memperingatkan para calon menterinya dan Kepala Pemerintah Daerah untuk berhati-hati dan menjauhi praktik kolusi, ini merupakan penegasan bagian dari visi-misi Presiden RI,” Pungkasnya IR Nazaldi.**

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Pantas Jadi Pejabat.! Kabid Sarpras Kuansing Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi, Sorotan Tajam LSM dan Wartawan 

    Apakah Pantas Jadi Pejabat.! Kabid Sarpras Kuansing Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi, Sorotan Tajam LSM dan Wartawan 

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 288
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI,- Publik Kabupaten Kuantan Singingi mempertanyakan perencanaan anggaran di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing Tahun Anggaran 2026. Sorotan tersebut merujuk pada data resmi negara di portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP RI. Berdasarkan dokumen yang diakses pada 23 September 2026, ditemukan 8 paket pekerjaan dengan nama hampir serupa dan pagu yang […]

  • Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

    Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Bakti Abri Kampung Bahari, Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Tersangka […]

  • Kapolres Pelabuhan Belawan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama untuk Jaga Kamtibmas

    Kapolres Pelabuhan Belawan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama untuk Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM  – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., gencar membangun kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Belawan. Pada Kamis (23/4/2026), ia melaksanakan dua agenda silaturahmi sekaligus, yakni dengan tokoh masyarakat H. Irfan Hamidi di Kafe Belawan Coffe dan dengan tokoh agama Ustad Tengku Zakaria Yusuf bersama […]

  • Berikan Penghormatan Pahlawan Lokal atas Wafatnya Haji Halim: Korwil GSPI Desak Presiden Prabowo Sikapi Dakwaan Cacat Hukum

    Berikan Penghormatan Pahlawan Lokal atas Wafatnya Haji Halim: Korwil GSPI Desak Presiden Prabowo Sikapi Dakwaan Cacat Hukum

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA, (saiber new)- Herwin MT Sagala, Koordinator Wilayah Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Wilayah Indonesia Barat, menyampaikan penghormatan mendalam atas kepergian Kemas Haji Abdul Halim bin Kemas Ali, atau akrab disapa Haji Halim. Pengusaha ternama Palembang berusia 88 tahun ini wafat pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 14.25 WIB di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra setelah […]

  • “Jualan” Sabu di Mabar Hilir Berakhir Duka: Satu Coba Kabur, Dua Lagi Cuma Bisa Diam — Sat Narkova Polres Belawan Ringkus Tersangka

    “Jualan” Sabu di Mabar Hilir Berakhir Duka: Satu Coba Kabur, Dua Lagi Cuma Bisa Diam — Sat Narkova Polres Belawan Ringkus Tersangka

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • account_circle Leo Silalahi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BELAWAN,SAIBERNEWS.COM— Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menebar “jaring” bersihnya. Kali ini, satu pengedar dan dua pengguna sabu gagal beraksi di Jalan Wonogiri, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, pada Selasa (4/8/2026). Tiga orang yang diamankan adalah Y (45) selaku pengedar, serta YS (39) dan R (35) yang diduga sebagai pengguna. Saat digerebek, Y ternyata […]

  • Jembatan TMMD 128 Langkat,Jawaban Atas Penantian Panjang Akan Akses Mobilitas 
    TNI

    Jembatan TMMD 128 Langkat,Jawaban Atas Penantian Panjang Akan Akses Mobilitas 

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Red
    • visibility 52
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Ada pemandangan yang menggetarkan hati di Desa Pasar Rawa,Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Di bawah terik matahari, bukan sekadar semen dan kerikil yang dicampur, melainkan semangat pengabdian yang membuncah. Personel TNI Polri bersama masyarakat yang tergabung dalam Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0203/Langkat bahu-membahu melakukan pembuatan jembatan, sebuah […]

expand_less Back to top