Margaret MS Menghimbau Masyarakat Berkesadaran Dalam Membuang Sampah dan Taat Perda Kota Medan No 7 tahun 2024.
- account_circle Siburian
- calendar_month Sab, 22 Nov 2025

Medan Labuhan, SN || Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS Mengadakan Sosper Perda mengimbau kepada warga Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Berkesadaran dalam Membuang Sampah dan mentaati Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Persampahan.
Dengan mentaati perda ini, diharapkan wilayah Medan Labuha khususnya keluruhan Martubung akan menjadi kecamatan yang bersih dan sehat.
“Perda Persampahan ini dibuat untuk mengatur persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi permasalahan serius di Kota Medan. Karenanya marilah kita taati Perda Persampahan ini agar lingkungan kita bersih dan sehat,” kata Margaret MS saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Inpres Lingkungan 7, Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (22/1/25).

foto Bersama dengan kepala lingkungan Kelurahan martunung
Diterangkan Margaret MS, Perda Pengelolaan Persampahan ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum,” terang wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan ini.
Di perda ini juga, lanjut Margaret, diatur larangan membuang sampah sembarangan dan ketentuan pidananya, yakni Pasal 32 yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan.
Sementara Pasal 35 mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Karenanya, sebut Margaret, pihaknya selalu mendorong pihak kelurahan dan kecamatan untuk meningkatkan layanan kebersihan, terutama menambah tempat sampah agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Dalam sesi dialog salah satu warga Abdul Jalil meminta agar pemerintah wilayah menyediakan tempat sampah di setiap lingkungan. “Warga ingin lingkungannya bersih dan sehat. Tapi karena tempat sampah minim akhirnya buang sampah sembarangan kita siap menyediakan lahan untuk tempat box sampah mohon disediakan tempat sampah di tiap lingkungan,” kata Abdul Jalil Mantan Kepling di. Martubung ini.
Selain tentang sampah,mewakili kaum Ibu Br Siahaan mengungkapkan beberapa persoalan lain, warga mengeluhkan saluran drainase berukuran kecil dan tidak tembus, sehingga sering menyebabkan genangan air saat hujan apalagi benteng Sungai Deli sering Meluap apabila intensitas hujan tinggi dan mohon dilakukan peninggian Benteng agar kami tidak merasa dihantui Banjir” Ujar Br Siahaan.
Menanggapi aspirasi warga tersebut, Margaret MS meminta aparat kelurahan dan kecamatan menindaklanjuti persoalan-persoalan warga melalui perbaikan yang diperlukan dengan berkoordinasi kepada dinas dan instansi berwewenang.
“Saya akan pantau kinerja aparat pemerintahan wilayah ini dalam menyelesaikan persoalan-persoalan warga,” tandas anggota dewan yang duduk di Komisi I DPRD Kota Medan membidangi hukum dan pemerintahan.
Lanjut Margaret masalah Peninggian Benteng Sungai itu bukan Ranah Pemko medan namun Ranah BWS dan Provinsi dan kita juga mendorong agar hal itu juga menjadi perhatian kita” Tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini Mewakili SDABMBK medan Utara kasubak Feri Pasaribu, Camat Medan Labuhan yang diwakili Ibu Nana, Babhinkabtimnas, Lurah Martubung Ruslianto, SE, beserta Ke 7 kepala Lingkungan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.***
- Penulis: Siburian
- Editor: Red








Saat ini belum ada komentar