Breaking News
light_mode
Trending Tags

Djunaedi Gugat BPN, Pemda Pandeglang Serta DPRD Pandeglang Terkait  Sengketa Dokumen Tanah.

  • account_circle Falah
  • calendar_month Sen, 20 Apr 2026

Pandeglang – Sengketa dokumen tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) antara Djunaedi warga Pandeglang dan Pemerintah Daerah tengah ramai menjadi pembahasan. Sengketa ini sedang disidangkan pada Pengadilan Negeri Pandeglang dengan perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN Pdl.

Sengketa terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terletak pada tanah diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) yang di klaim milik Djunaedi (Penggugat) dimana dalam prosesnya memberikan kuasa hukum kepada LBH Daulat Rakyat Indonesia.

Amar petitum (tuntutan) didalam gugatannya, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tidak berkekuatan hukum dan Djunaedi adalah pemilik yang sah atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan permanen (rumah) serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang menerima pendaftaran objek sengketa atas nama Djunaedi. 

Saat Dikonfirmasi awak media berbasis WhatsApp, Rihlan Kasaogi menyampaikan bahwa kliennya memiliki dasar hukum dan bukti yang yang kuat atas kepemilikan objek sengketa tanah seluas 297 meter persegi dan diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) seluas 49,10 meter persegi yang berlokasi di Jalan Graha Pancasila No. 5 Pandeglang Provinsi Jawa Barat (dahulu) dan sekarang Kampung Gardu Tanjak RT 002 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Objek sengketa tersebut tercatat dalam SPPT atas nama Djunaedi. Senin, 20/02/2026

“Djunaedi merupakan Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 Agustus 1968 dan pensiun pada 1 Juni 1998. Ia telah menempati objek sengketa tersebut dari tahun 1970 hingga sekarang tanpa pernah ada pihak lain yang mengklaim dan menguasainya, riwayat penguasaan bermula dari surat ijin penempatan tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) dinas golongan II pada tahun 1996, surat ijin tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengairan, Kementerian Pekerjaan Umum. Saat itu, Djunaedi menempati tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) dengan cara sewa perbulan sesuai ketentuan”. Ucap Rihlan

Kemudian pada tahun 1999, status rumah berubah menjadi rumah negara golongan III, Djunaedi masih diberikan hak menempati objek sengketa tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. 

Pada tahun 2000 terbitlah surat Pemberitahuan Keputusan Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman perihal Pengalihan Hak dan Penetapan Harga Pengalihan Hak Rumah beserta Ganti Rugi atas Tanahnya Kepada Nama Djunaedi. 

Pada tahun 2001 dilakukan perjanjian sewa beli antara Djunaedi dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. 

Pada tahun 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menerbitkan keputusan penyerahan hak milik rumah negara golongan III serta pelepasan hak atas tanah kepada Djunaedi.

Timbul pertanyaan, apa dasar hukum dan bagaimana riwayat objek sengketa sampai terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang kini menjadi sumber sengketa?

Dalam perkara ini, banyak pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang ditarik sebagai tergugat diantaranya Bupati Pandeglang tergugat l, Sekretaris Daerah tergugat ll, Asisten Administrasi Umum tergugat lll, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tergugat IV, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tergugat V, serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang tergugat VI.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang turut tergugat l dan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang turut tergugat II ditarik sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut. 

Persidangan pertama dilaksanakan pada hari Selasa 7 April 2026, tergugat I, II, III, V, dan VI hadir yang diwakili Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang selaku kuasa hukum hanya menunjukan surat tugas didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, seharusnya kuasa hukum menunjukan surat kuasa berdasarkan hukum acara bukan menujukan surat tugas. Tergugat l, ll, lll, V, VI harus patuh pada asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas profesionalitas dan akuntabilitas.

Sementara tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukum serta tidak ada memberikan keterangan apapun kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang atas ketidakhadirannya padahal ini berkaitan dengan kepentingan warga negara yang sedang mencari keadilan tidak boleh diabaikan karena tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll dibiayai oleh anggaran negara untuk melaksanakan tugas melayani kepentingan warga negara. Tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll harus patuh pada asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas pelayanan yang baik dan profesionalitas.

Djunaedi bertanya kepada dirinya sendiri, bagaimana bisa terbit Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang padahal tidak pernah ada pemberitahuan dari sejak menempati sampai sekarang bahwa objek sengketa tersebut digunakan untuk kepentingan hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, sehingga hal ini membawa kerugian karena Djunaedi tidak bisa melakukan pendaftaran hak milik yang sebelumnya pernah diajukan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang. 

Sebelum gugatan diajukan, upaya mediasi telah dilakukan oleh anak penggugat Budi Gunardi yang difasilitasi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang pada bulan Juli dan Agustus 2025, namun mediasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian karena Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang pada waktu itu diwakili oleh pejabat terkait tidak menjelaskan bagaimana riwayat objek sengketa dan tidak menunjukan pendukung bukti dalam proses sampai terbitnya sertifikat a quo, hanya menyampaikan nomor Sertifikat Hak Pakai 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang sedangkan Djunaedi yang diwakili anaknya Budi Gunardi secara detail menyampaikan riwayat dan bukti surat asli sebagai dasar penguasaan tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah).

*Budi Gunardi juga mendapatkan informasi menemui pegawai bagian aset tergugat IV yang membenarkan Sertifikat Hak Pakai tersebut adalah nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang akan tetapi pegawai tersebut tidak menjelaskan bagaimana riwayat objek sengketa dan tidak menunjukan pendukung bukti dalam proses sampai terbitnya sertifikat nomor 52/2003 a quo.* 

Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tersebut diketahui oleh Penggugat pada waktu tahun 2024 ketika Penggugat akan mengajukan hak kepemilikan tanah kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang. 

Pada bulan Januari 2026, Budi Gunardi menemui tergugat ll yang kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan tergugat VI, namun hingga kini tidak ada kepastian hukum.

“Klien kami telah menempati dan menguasai objek tersebut selama puluhan tahun serta memiliki dokumen yang lengkap. Namun hingga kini tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Rihlan Juru Bicara LBH Daulat Rakyat Indonesia.

Sidang masih terus berjalan, penggugat mencari keadilan di meja hijau agar mendapatkan kepastian hukum dan persidangan kedua akan dilaksanakan pada hari Selasa 20 April 2026 pukul 10.00 WIB.***

  • Penulis: Falah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Sumut Kunjungi Posko Penanggulangan Bencana Polres Pelabuhan Belawan, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

    Wakapolda Sumut Kunjungi Posko Penanggulangan Bencana Polres Pelabuhan Belawan, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Belawan,SN– Senin, 1 Desember 2025, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Rony Samtana, SIK., MTCP., melakukan kunjungan ke Posko Penanggulangan Bencana Polres Pelabuhan Belawan yang berlokasi di Taman Warna-Warna, Komplek Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Kedatangan Wakapolda disambut langsung oleh Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA. Dalam kunjungannya, Wakapolda […]

  • Pelindo Regional 1 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

    Pelindo Regional 1 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Medan,SAIBERNEWS.COM || 20 Mei 2026 — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 di Kantor GRHA Pelindo Regional 1, Rabu (20/5/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Executive Director Regional 1 dan diikuti seluruh pekerja di lingkungan Pelindo Regional 1 dengan penuh khidmat. Momentum Hari Kebangkitan Nasional […]

  • Doa Bersama Akhir Tahun, LPKA Ambon Panjatkan Harapan dan Solidaritas untuk Negeri

    Doa Bersama Akhir Tahun, LPKA Ambon Panjatkan Harapan dan Solidaritas untuk Negeri

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Ambon – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menggelar Doa Bersama Akhir Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan doa untuk daerah terdampak musibah di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Rabu (31/12). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dan penguatan nilai spiritual Anak Binaan menjelang pergantian Tahun Baru 2026. Doa bersama dilaksanakan […]

  • Dapat Dukungan Penuh, Ganda Putra Simbolon Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Labuhan

    Dapat Dukungan Penuh, Ganda Putra Simbolon Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Labuhan

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MEDAN,SAIBERNEWS.COM – Ganda Putra Simbolon resmi ditetapkan sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Labuhan periode 2026–2029. Pemilihan dilakukan melalui Musyawarah Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) yang berlangsung secara aklamasi di kantor PAC setempat, Minggu (26/4/2026). Terpilihnya sosok putra asli Kelurahan Sei Mati ini mendapatkan sambutan hangat dan dukungan bulat dari seluruh kader […]

  • Hadiri Pelantikan Dan Rakerwil DPW Badak Banten Provinsi Banten, Ini Pesan DPD Badak Banten Pandeglang

    Hadiri Pelantikan Dan Rakerwil DPW Badak Banten Provinsi Banten, Ini Pesan DPD Badak Banten Pandeglang

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Falah
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Serang Kota,SAIBWRNEWS.COM  – Resmi dilantiknya kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (BADAK BANTEN) Provinsi Banten diharapkan mendapatkan energi baru dan semangat baru Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dan meriah karena dihadiri oleh Ketua Umum DPP dan jajaran serta beberapa Dewan Pimpinan Daerah se Provinsi Banten yang berlokasi di Hotel Puri Khayana Kota […]

  • PWMOI Kuansing Buka Bersama, Ketua DPW Sampaikan Pesan Penting tentang Dana Hibah

    PWMOI Kuansing Buka Bersama, Ketua DPW Sampaikan Pesan Penting tentang Dana Hibah

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,- Pengurus Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dihadiri oleh jajaran pengurus pada Rabu (18/3/2026) di The Zona Coffe. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat dan sekaligus perbincangan tetang Organisasi Pers yaitu PWMOI Kuansing. Karena PWMOI Kuansing sebelumnya sudah resmi dilantik. Dalam diskusi berbuka […]

expand_less Back to top