27 Rakit PETI Kuantan Hilir Seberang Bebas, 4 Nama Pengurus Desa Rawang Ogung Disorot
- account_circle Sugianto
- calendar_month 1 jam yang lalu

KUANTAN HILIR SEBERANG,– Sebanyak 27 unit rakit diduga untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, hingga saat ini diduga belum ada penindakan.
Ironisnya, dalam aktivitas tersebut, muncul dugaan keterlibatan oknum pengurus desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan, aktivitas 27 rakit PETI tersebut diduga berada di wilayah Desa Rawang Ogung, Sungai Soriek dan di sejumlah titik lainnya, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Adapun sejumlah nama yang diduga disebut-sebut sebagai pengurus atau yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut antara lain berinisial Ukup, Isal, Indes, dan Uhal. Keempat nama tersebut diduga merupakan pengurus PETI Desa Rawang Ogung, Sungai Soriek.
Informasi ini diperkuat dengan bukti foto *GPS Map Camera yang berhasil dihimpun tim media di lokasi, dengan titik koordinat Lat -0.483004 Long 101.747474 di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Riau. Foto diambil pada 20/10/2026 dan memperlihatkan hamparan lahan yang diduga sudah rusak akibat aktivitas PETI.
FOTO BUKTI: GPS Map Camera – Kec. Kuantan Hilir Seberang, Riau
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Kuantan Hilir Seberang, Iptu Anton Hilman, S.H., M.H., menjawab
“Terimakasih informasinya akan kita tindak lanjuti” besok kita cek, Tim masih dilapangan mengungkap kasus narkoba,” Katanya.
Namun, hingga hampir satu minggu setelah pemberitaan pertama ditayangkan, 27 rakit tersebut diduga masih bebas beroperasi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
JANGAN TUNGGU VIRAL PESAN KAPOLRI
Pesan tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada seluruh jajaran adalah “Jangan tunggu viral dulu baru bertindak”.
Dengan doktrin “POLISI BERSAMA MASYARAKAT”, Kapolri menekankan agar jajaran di bawah responsif terhadap laporan masyarakat dan media.
Jika 27 rakit PETI di Rawang Ogung, Sungai Soriek yang diduga melibatkan nama-nama seperti Ukup, Isal, Indes, dan Uhal ini sudah diberitakan hampir seminggu namun belum ditindak, maka diduga ada pembiaran.
DIDUGA LANGGAR ATURAN:
Jika dugaan keterlibatan oknum pengurus desa tersebut benar, maka diduga melanggar:
1. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 & 51: Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan dilarang menyalahgunakan wewenang.
2. UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri: Polri wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika diduga melibatkan oknum pengurus desa.
3. UU Pers No.40 Tahun 1999: Pers berhak mencari dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.
DESAK KAPOLRES & KAPOLDA RIAU PERIKSA
Masyarakat mendesak Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolda Riau untuk segera turun langsung ke titik koordinat Lat -0.483004 Long 101.747474 di Desa Rawang Ogung, Sungai Soriek, dan memeriksa dugaan keterlibatan nama-nama yang disebut yakni Ukup, Isal, Indes, dan Uhal.
Apakah 27 rakit PETI tersebut diduga milik pribadi, diduga milik kelompok, atau diduga ada setoran kepada oknum? Semua harus dibuka terang-benderang agar tidak menjadi fitnah dan agar hukum tegak di Kuantan Hilir Seberang.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan namanya untuk mendapatkan hak jawab.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar