Delapan Kali Membacok Demi Rp900 Ribu, Pelaku Curas Dibekuk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
- account_circle Sib
- calendar_month Sen, 27 Jul 2026

Belawan,SAIBERNEWS.COM – Gerak cepat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MI (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan setelah diduga merampas uang milik korban dengan disertai aksi pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya ketika didatangi dua pria yang mengendarai sepeda motor. Salah seorang di antaranya turun sambil membawa celurit dan diduga langsung menyerang korban.
“Korban mengalami luka bacok pada kedua tangan dan bagian punggung. Saat korban terjatuh, pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp900.000 dari kantong belakang celana korban sebelum melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Belawan,” ujar AKP Agus Purnomo.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino Damanik, S.Tr.I.K. bergerak ke kawasan Jalan Pulau Sicanang, Barak Tambuhan, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
“Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, tim langsung melakukan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui dugaan perbuatannya, termasuk mengakui telah membacok korban sebanyak delapan kali menggunakan celurit sebelum mengambil uang milik korban.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.***
- Penulis: Sib









Saat ini belum ada komentar