Aktivis Riau Cep Permana Galih Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemko Pekanbaru ke Kejagung RI
- account_circle Sugianto
- calendar_month Jum, 9 Okt 2026

JAKARTA,- Ketua Gerakan Riau Raya (GERIYA) Cep Permana Galih secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (9/10/2026).
Laporan bernomor 001/LP-MASYARAKAT/GERIYA/X/2026 tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Cep menegaskan, laporan ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan, audit investigatif, dan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Cep dalam dokumen laporannya.
Sejumlah Sektor Disorot
Dalam laporan tersebut, GERIYA menyoroti beberapa sektor yang dinilai perlu pendalaman:
1. Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru: Realisasi anggaran makan minum, kesesuaian SPJ, dokumen pencairan, serta tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
2. Pekerjaan Overlay dan Perbaikan Jalan TA 2025-2026: Proses perencanaan, penganggaran, penentuan lokasi, penyusunan RAB, spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga status kewenangan ruas jalan yang diduga ada yang merupakan kewenangan Provinsi Riau.
3. Mekanisme Pengadaan: Paket pekerjaan melalui penunjukan langsung, swakelola, hingga tender/lelang. GERIYA meminta ditelusuri siapa pengusul paket, penentu spesifikasi, pemilik sebenarnya perusahaan pelaksana, dan aliran pembayarannya.
4. Pajak Daerah: GERIYA meminta Bapenda Pekanbaru diperiksa terkait pengelolaan sekitar sembilan objek pajak, meliputi data wajib pajak, besaran kewajiban, pembayaran, peran juru pungut, dan rekonsiliasi penerimaan daerah.
5. Kesehatan dan RS Madani: Pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes dan RS Madani, mulai dari perencanaan kebutuhan, HPS, spesifikasi, pemilihan penyedia, hingga kesesuaian harga pasar.
6. Anggaran Publikasi Diskominfo: Dugaan penambahan anggaran publikasi senilai sekitar Rp10 miliar. GERIYA meminta diverifikasi melalui dokumen perubahan APBD, DPA, RUP, kontrak, dan bukti pembayaran.
Minta Kejagung Telusuri Dokumen dan Aliran Dana
Untuk menguji laporan tersebut, GERIYA meminta Kejagung memeriksa dokumen resmi seperti RKPD, KUA-PPAS, APBD, DPA, RUP, HPS, kontrak/SPK, berita acara serah terima, SPJ, dan bukti pembayaran.
Pihak-pihak yang diminta untuk dimintai keterangan meliputi PPTK, PPK, pejabat pengadaan, pokja pemilihan, bendahara, konsultan perencana dan pengawas, serta perusahaan pelaksana.
GERIYA juga meminta penelusuran hubungan antara pejabat, perusahaan, dan pihak ketiga, termasuk penelusuran aliran dana apabila ditemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup.
Dalam laporan tersebut disebutkan sejumlah nama sebagai bahan klarifikasi, antara lain Tengku Aswendi, Agung Nugroho, Edward Riansyah, Firman Hadi, serta sejumlah kepala dinas terkait lainnya. Penyebutan nama tersebut sebagai bahan pemeriksaan awal dan tidak dapat diartikan sebagai vonis bersalah.
GERIYA Siapkan Aksi di Jakarta
GERIYA meminta Kejagung RI menerima, mencatat, dan menelaah laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, GERIYA meminta perkara diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami juga akan demo di Jakarta secara berkala hingga mereka diperiksa oleh Kejagung RI,” tutup Cep Permana Galih yang juga mantan Presiden Mahasiswa tersebut.
GERIYA menegaskan bahwa laporan ini masih bersifat dugaan dan informasi awal. Kebenaran materi laporan, ada atau tidaknya kerugian negara, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan.
Pada saat berita ini sudah di tayangkan, awak masih dalam upaya Konfirmasi pihak-pihak Dinas atau Pihak-pihak yang bersangkutan.
Redaksi: Selalu membuka ruang untuk hak jawab dan hak koreksi berdasarkan UU No.40 Tahun 1990.(SUGIANTO)
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar