Diduga Ilegal, Galian C di Jalan Sarimadu Desa Baru Resahkan Warga, Pengelola Disebut Oknum RT
- account_circle Tim
- calendar_month Sel, 26 Mei 2026

SIAK HULU, KAMPAR — Aktivitas penambangan tanah dan material pasir yang diduga kuat sebagai Galian C ilegal marak beroperasi di Jalan Sarimadu, Dusun 2, Desa Baru (Simpang Pulai KM 7), Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kegiatan pengerukan tanah berskala besar tersebut disinyalir tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) resmi dari pemerintah maupun dinas terkait.
Operasional tambang tak berizin yang menggunakan alat berat ini diduga kuat dikoordinir dan dikelola oleh seorang oknum warga berinisial CC, yang akrab disapa oleh masyarakat setempat sebagai RT Cecep.
Pantauan tim media di sekitar lokasi pengorekan menunjukkan kerusakan bentang alam yang memprihatinkan. Hilir mudik truk bertonase besar pengangkut tanah timbun memicu debu tebal yang mengotori pemukiman warga saat cuaca panas, serta mempercepat kerusakan struktur aspal di Jalan Sarimadu. Selain itu, penggalian tanah yang curam tanpa adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) mengancam keselamatan kawasan pemukiman jika curah hujan tinggi.
Seorang warga Dusun 2 Desa Baru yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengeluhkan pembiaran aktivitas ini.
“Kami sangat terganggu dengan debu dan jalan yang mulai hancur. Ditambah lagi, pengelolanya adalah orang yang dituakan sebagai RT di sini. Seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah merusak lingkungan sekitar,” cetusnya kepada tim media.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sesuai Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, tim media telah melayangkan pesan konfirmasi resmi serta mencoba menghubungi Kapolsek Siak Hulu guna mempertanyakan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang dipimpin sdr. Cecep tersebut.
Masyarakat Desa Baru mendesak agar jajaran Polsek Siak Hulu bekerja sama dengan Polres Kampar segera turun ke lapangan guna memasang garis polisi (police line), menyita alat berat, serta menindak tegas oknum RT Cecep agar memberikan efek jera bagi para pelaku perusak lingkungan.***
- Penulis: Tim









Saat ini belum ada komentar