Diminta Klarifikasi Dana Revitalisasi Rp1,1 Miliar SDN 002 Teluk Kuantan, Kepsek Diduga Pilih Bungkam, Aktivis Riau Angkat Suara
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sel, 27 Okt 2026

Kuantan Sengingi,– Kepala Sekolah SDN 002 Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diduga memilih bungkam saat dimintai klarifikasi resmi terkait program Revitalisasi sekolah dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp1.110.971.732.
Padahal, klarifikasi tersebut sangat penting untuk meluruskan perbedaan keterangan substansial yang muncul dalam dua versi pemberitaan yang beredar di media online terkait proyek tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDN 002 Teluk Kuantan diduga belum memberikan tanggapan apapun meskipun sudah dihubungi dan diberikan ruang hak jawab secara patut melalui pesan konfirmasi tertulis.
ADA APA DENGAN KEPSEK SDN 002..? DUA VERSI BERITA BEDA SUBSTANSIq
Kejanggalan ini menjadi sorotan publik setelah tim media membandingkan dua versi berita yang tayang terkait revitalisasi SDN 002 Teluk Kuantan.
Dalam berita versi pertama, disebutkan:
1. Terdapat keterangan adanya Rp15 juta yang disebut terhapus serta dana seratusan juta rupiah yang disebut hilang dari anggaran revitalisasi.
2. Disebutkan bahwa pengawas proyek ditunjuk oleh Disdikpora Kuansing dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun oleh pihak dinas.
Namun dalam berita versi kedua, keterangannya berubah drastis:
1. Poin mengenai Rp15 juta dan seratusan juta yang hilang tidak lagi dicantumkan / dihapus.
2. Penjelasan berubah menjadi pihak sekolah yang mencari pengawas dan perencana berdasarkan persyaratan Kemendikdasmen.
Perbedaan substansial inilah yang menimbulkan tanda tanya besar. Apakah keterangan pertama benar merupakan pernyataan Kepala Sekolah saat diwawancarai..? Apakah benar ada pengurangan dana Rp15 juta dan seratusan juta. ? Siapa sebenarnya yang menunjuk pengawas dan menyusun RAB..?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dikonfirmasi tim media kepada Kepala Sekolah SDN 002, namun diduga tidak dijawab.
CEP PERMADANI AKTIVIS RIAU: KEPSEK BUNGKAM ITU TANDA TANYA BESAR
Menanggapi sikap bungkamnya Kepala Sekolah SDN 002 Teluk Kuantan, Aktivis Riau Cep Permana Galih atau yang dikenal Cep Permadani angkat bicara.
Cep Permadani yang dikenal sebagai Ketua DEMA POSPERA Riau dan Ketua Gerakan Riau Raya (GERIYA), serta mantan Presiden Mahasiswa di salah satu universitas ternama di Riau, menilai sikap bungkam tersebut tidak patut dilakukan seorang pejabat publik yang mengelola uang negara lebih dari Rp1,1 Miliar.
“Kalau Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab anggaran revitalisasi Rp1,1 miliar di SDN 002 Teluk Kuantan diminta klarifikasi malah bungkam, ini ada apa..? Ini tanda tanya besar. Padahal publik dan wartawan hanya ingin kepastian, mana keterangan yang benar..? Yang versi pertama atau versi kedua..?” tegas Cep Permadani kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Menurut Cep Permadani, yang pernah memimpin aksi pelaporan dugaan penyimpangan anggaran Pemko Pekanbaru ke Kejaksaan Agung RI pada Oktober 2026 dan aksi penolakan penimbunan BBM ilegal di Ujung Batu pada September 2026, transparansi adalah kunci.
“Jika memang ada dana Rp15 juta terhapus dan seratusan juta hilang seperti di berita pertama, jelaskan saja berapa pastinya dan kemana. Jangan setelah ramai, beritanya dirubah dan Kepseknya malah bungkam saat dikonfirmasi. Ini proyek pendidikan, bukan proyek pribadi. Uang Rp1.110.971.732 itu uang rakyat,” ujar Cep Permadani.
Ia juga menyoroti soal pengawas proyek dan penyusunan RAB yang berubah-ubah keterangannya.
“Kalau awalnya dibilang pengawas ditunjuk Disdikpora Kuansing dan RAB disusun dinas, lalu dirubah jadi sekolah yang cari pengawas sesuai syarat Kemendikdasmen, mana yang benar..? Ini harus dijelaskan. Jangan sampai ada dugaan lempar tanggung jawab antara sekolah dan dinas,” tambahnya.
DIDUGA LANGGAR PRINSIP TRANSPARANSI DAN KIP
Sikap bungkam Kepala Sekolah SDN 002 Teluk Kuantan saat dikonfirmasi wartawan diduga tidak sejalan dengan:
1. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat pengelola informasi wajib memberikan informasi terkait penggunaan anggaran negara.
2. Permendikdasmen tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan. Mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pelaksanaan revitalisasi.
3. UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 4. Pers berhak mencari dan menyebarkan informasi, dan narasumber wajib memberikan hak jawab.
DESAK DISDIKPORA KUANSING DAN INSPEKTORAT TURUN TANGAN
Atas kejanggalan dua versi berita dan sikap bungkam Kepsek SDN 002 tersebut, Cep Permadani mendesak Kadisdikpora Kuansing dan Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi untuk turun langsung melakukan audit.
“Kami minta Disdikpora Kuansing menjelaskan secara terbuka, siapa yang menunjuk pengawas proyek SDN 002 Teluk Kuantan ini..? Apakah benar ada dana Rp15 juta dan seratusan juta yang hilang..? Jangan biarkan Kepsek bungkam. Kalau bungkam terus, kami dari GERIYA akan laporkan resmi ke Kejati Riau,” tutup Cep Permadani.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya menghubungi Kepala Sekolah SDN 002 Teluk Kuantan untuk mendapatkan klarifikasi resmi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar