Gawat..! PT PCS Baru Kemarin di Sidak Pemkab Kuansing, Hari ini Limbah Cemarri Air di Anak Sungai, Warga Bakal Lapor Penegak Hukum
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sab, 23 Mei 2026

KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM – Kondisi air yang berubah warna menjadi gelap ditemukan di salah satu anak sungai yang mengalir menuju Sungai Singingi, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (23/5/2026).
Temuan ini terekam dalam dokumentasi lapangan pada pukul 15:51 WIB di koordinat Lat -0.448192, Long 101.399927, wilayah Ma. Lembu – Taluk Kuantan, Logas.
Dari foto yang diambil menggunakan GPS Map Camera, terlihat air di cekungan sungai berwarna gelap, sementara sebagian besar dasar sungai kering dan dipenuhi batu kerikil. Lokasi berada di area perkebunan sawit.
Tim awak media kemudian melakukan investigasi, untuk mengetahui dari mana sumber pencemaran anak sungai ini terjadi, tim awak media telah mengambil sampel air di beberapa titik sungai dan sumber aliran. Hal ini guna untuk melaporkan ke Pihak berwajib.
Sebelumnya, pihak PT PCS telah dilakukan Sidak oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, mulai dari Aparat Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Kuansing dan hingga Anggota DPRD Kuansing dari Komisi II yaitu Fedrios Gusni. Namun masih tetap membandel, diduga ada kebocoran limbah ke anak Sungai.
Waktu sebelumnya, warga menduga perubahan warna air berkaitan dengan aktivitas industri di sekitarnya. Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup Kuansing dan pihak berwenang segera turun ke lapangan untuk mengambil sampel dan menguji kandungan air.
“Kalau memang ada kebocoran limbah, kami minta ditindak tegas. Ini menyangkut air yang mengalir ke kebun masyarakat dan Sungai Singingi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama.

Dari penelusuran informasi, awak media telah menyimpan beberapa barang bukti seperti rekaman video percakapan pihak perusahaan PT PCS di bagian lapangan dan hingga sumber air hitam bewarna gelap ini berasal.
“Iya..! Air anak sungai sudah berwarna gelap, ini saya lagi mau cari tahu, dari mana sumber bocor limbah ini berada,” ujar pengakuan inisial R dari pihak perusahaan PT PCS.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada 23 Mei 2026, ditemukan adanya pipa dan aliran air yang mengarah ke perkebunan masyarakat di wilayah Logas, Kecamatan Singingi. menduga aliran tersebut berasal dari aktivitas industri di sekitarnya.
Diduga pembuangan dilakukan di area perbukitan dengan sistem selokan air. Jika curah hujan tinggi, publik khawatir aliran tersebut dapat meluap ke dataran rendah dan masuk ke kebun warga serta anak sungai yang bermuara ke Sungai Singingi, apa lagi musim panas akan menguap bauknya.
Warga dan publik mempertanyakan apakah pembuangan tersebut telah melalui mekanisme dan izin sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengolahan limbah dan penggunaan bakteri pengurai bila diperlukan.
Untuk diketahui bersama, aturan dan mekanisme pembuangan limbah cair industri ke lahan atau perkebunan masyarakat di Indonesia diatur ketat oleh KLHK. Intinya tidak boleh langsung buang. Harus diolah dulu dan ada izin khusus.
Dasar Hukum Utama:
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah
-Permen LHK No. 26 Tahun 2021, tentang Land Application Air Limbah Industri Minyak Sawit
Mekanisme yang Wajib Dilalui untuk “Land Application”, kalau limbah cair mau dibuan atau disalurkan ke lahan perkebunan, namanya land application. Tentunya harus mempunyai syaratnya tertentu.
Seperti sudah diolah di IPAL sampai memenuhi baku mutu, limbah tidak boleh melebihi batas BOD, COD, pH, TSS, minyak & lemak sesuai Permen LHK No. 5/2021. Harus ada hasil uji lab dari lab terakreditasi.
Memiliki izin pembuangan Air Limbah ke Media Lingkungan, harus dikeluarkan oleh DLH Provinsi atau KLHK, tergantung kapasitas. Izin ini hanya diberikan kalau IPAL sudah berfungsi baik.
Dokumen Lingkungan Menyetujui, skema land application harus sudah masuk di dokumen AMDAL/UKL-UPL yang disetujui. Kalau belum ada, harus ajukan addendum.
Lahan dan Jarak Memenuhi Syarat, Jarak minimal dari badan air, pemukiman, dan sumber air bersih, tanah tidak boleh tergenang, curah hujan, kemiringan lahan, dan jenis tanah diperhitungkan, tidak boleh dilakukan di area perbukitan curam yang rawan erosi/longsor. Namun, PT PCS pembuangan limbah terhadap perkebunan masyarakat sepertinya diatas perbukitan.
Ada Monitoring dan Pelaporan Rutin, Perusahaan wajib lapor hasil uji kualitas air limbah dan tanah ke DLH setiap bulan. DLH berhak sidak sewaktu-waktu.
Kalau Buang Langsung ke Perkebunan Tanpa Izin, Itu masuk kategori pelanggaran Pasal 104 UU 32/2009. Sanksinya bisa administratif, teguran, pembekuan izin, sampai pidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp 3-10 Miliar.
Soal Penggunaan Bakteri Pengurai:
Bakteri pengurai seperti Pseudomonas, Bacillus dan dll memang dipakai di kolam aerasi IPAL untuk menurunkan BOD/COD. Penggunaannya harus sesuai SOP dan dosis, tidak menghilangkan kewajiban pengolahan sampai baku mutu terpenuhi dan tidak bisa jadi alasan untuk buang limbah mentah ke lahan
Singkatnya: Limbah cair industri hanya boleh masuk ke perkebunan masyarakat kalau sudah diolah, punya izin land application, dan diawasi DLH. Kalau tidak ada izin, itu ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih dalam upaya konfirmasi Dinas terkait, belum ada keterangan resmi dari perusahaan yang disebut maupun dari DLH Kuantan Singingi terkait dugaan tersebut.
Pihak redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pancaran Cahaya Sejati dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar