Gunakan 10 Botol Bom Molotov, Sat Reskrim Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Belawan Bahari, Satu Pelaku Ditangkap
- account_circle Sib
- calendar_month Sab, 9 Mei 2026

MEDAN BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Pulau Irian, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Sebanyak satu orang tersangka berinisial C (23), warga Kampung Kurnia, berhasil diamankan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.20 WIB di Jalan KL. Yos Sudarso, Simpang Sicanang.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima terkait peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan saat kejadian, korban Nurmala sedang berada di rumah kerabatnya tak jauh dari lokasi, sebelum menerima kabar bahwa rumahnya terbakar. Saat tiba di tempat kejadian, api sudah melalap seluruh bangunan beserta isinya, bahkan turut merambat ke rumah warga lain. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran tersebut diduga disengaja dengan menggunakan bom molotov. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., memperoleh informasi pasti mengenai keberadaan pelaku. Saat digerebek, tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ikut serta membuat sekaligus melemparkan sekitar 10 botol bom molotov untuk membakar rumah korban bersama sejumlah rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran. Hasil tes urin juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, sementara tim penyidik terus berupaya mengejar dan menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif, sebagaimana ditegaskan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.*
- Penulis: Sib









Saat ini belum ada komentar