Breaking News
light_mode
Trending Tags

HEBOH TAMBANG EMAS ILEGAL DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI NAGARI SINURUIK, PASAMAN BARAT

  • account_circle Hendra
  • calendar_month Sen, 18 Mei 2026

TALAMAU– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI diduga kembali marak di kawasan Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi di bantaran sungai daerah tersebut.

Foto yang diterima redaksi memperlihatkan kondisi lokasi yang sudah berubah menjadi area galian terbuka. Terlihat tanah yang dikeruk, genangan air keruh, tumpukan batu, serta beberapa unit mesin dan sepeda motor di lokasi. Di latar belakang tampak satu unit ekskavator warna kuning dan tenda biru.

WARGA: ADA SEKITAR 30 UNIT ALAT BERAT

Warga setempat yang enggan disebut namanya menyebut aktivitas ini sudah berlangsung beberapa waktu. “Menurut warga, ada sekitar 30 unit alat berat yang beroperasi di bantaran sungai Jorong Tombang. Kerusakan ekosistem sudah kelihatan,” katanya, jumat (15/5).

Ia khawatir aktivitas ini akan memperparah risiko banjir, longsor, dan pencemaran air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga. “Kalau dibiarkan, dampaknya ke sawah dan air bersih warga,” ujarnya.

BELUM ADA TINDAKAN TEGAS

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan dari pihak berwenang di lokasi tersebut. Warga berharap aparat segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pasal 158 UU Minerba mengatur, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

DAMPAK LINGKUNGAN JADI SOROTAN

Aktivitas PETI di bantaran sungai berpotensi menyebabkan sedimentasi, pendangkalan, dan pencemaran merkuri jika menggunakan bahan kimia. Selain merusak lingkungan, negara juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan legal.

Warga diimbau segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI melalui layanan 110 atau DLH setempat.

Catatan Redaksi:

1. Seluruh informasi dalam rilis ini masih berupa keterangan warga dan dokumentasi yang diterima awak media. Awak media masih menunggu informasi resmi dari pihak termait.

2. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

3. Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum di lapangan.

4. Redaksi dan awak media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan berdasarkan waktu yang tidak ditentukan.***

  • Penulis: Hendra

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto Bukti: PT PCS Bangun “BOM LIMBAH” Di Atas Kepala Warga, Kadis DLH Kuansing Diduga Bungkam dan Buta AMDAL.!

    Foto Bukti: PT PCS Bangun “BOM LIMBAH” Di Atas Kepala Warga, Kadis DLH Kuansing Diduga Bungkam dan Buta AMDAL.!

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 115
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM – Ini bukan kolam renang. Ini kuburan massal yang ditunda. Foto eksklusif 7 Mei 2026 pukul 17.50 WIB membuktikan: PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) nekat membangun penampungan limbah raksasa di atas bukit Desa Logas, Kecamatan Singingi. Posisinya persis di hulu pemukiman. Tanggulnya? Tanah merah asal timbun. Tanpa beton, tanpa geotekstil, tanpa otak. Di […]

  • Akbar: APBD Harus Hadir Menjawab Masalah Rakyat,Fraksi KNN Sodorkan: Karhutla, Abrasi Hingga Aset Mangkrak

    Akbar: APBD Harus Hadir Menjawab Masalah Rakyat,Fraksi KNN Sodorkan: Karhutla, Abrasi Hingga Aset Mangkrak

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2026
    • account_circle FHM
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Morotai,SAIBERNEWS.COM— Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026. Pasalnya pandangan fraksi tersebut disampaikan Ketua Fraksi KNN, Akbar Mangoda, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada kamis (08/10/2026) terkait persetujuan bersama […]

  • Pernyataan Sikap PWMOI: Purbaya Jangan Abaikan Atensi Presiden RI

    Pernyataan Sikap PWMOI: Purbaya Jangan Abaikan Atensi Presiden RI

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta — Lambatnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaksanakan atensi Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Mulia yang diduga terlibat korupsi memperoleh kritik dari Relawan Prabowo, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH. Ia menilai Purbaya bermain politik mengabaikan atensi Presiden. Purbaya itu tidak usah putar-putar sebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden […]

  • Rumah Reot Berubah Layak Huni, TMMD 128 Langkat Bantu Warga Dapat Hunian Nyaman

    Rumah Reot Berubah Layak Huni, TMMD 128 Langkat Bantu Warga Dapat Hunian Nyaman

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle RED
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM  – Siapa yang tak terharu melihat perubahan drastis pada rumah milik Bapak Miswandi di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang. Dulu, bangunan yang berdiri di atas kayu-kayu usang itu selalu membuat cemas penghuninya. Setiap kali hujan turun, air menetes dari atap rumbia yang rapuh. Bahkan saat angin kencang bertiup, rumah itu ikut bergoyang, membuat keluarga […]

  • Kajari Belawan Tahan EAD dan AM Kasus Korupsi Dana BOS

    Kajari Belawan Tahan EAD dan AM Kasus Korupsi Dana BOS

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Red
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Belawan,SN || Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan penahanan terhadap EAD berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengant anggal 7 Oktober 2025. Tersangka selaku Bendahara pada SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah […]

  • Razia Mendadak, Lapas Bandanaira Komitmen Tegas Jaga Zona Bebas Halinar

    Razia Mendadak, Lapas Bandanaira Komitmen Tegas Jaga Zona Bebas Halinar

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Banda Naira – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sabtu dini hari (11/10), Bersinergi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Banda, Polisi Air dan Udara (Polairud) Banda dan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Banda, petugas gabungan kembali menggelar razia mendadak di Blok Hunian Warga Binaan untuk memberantas […]

expand_less Back to top