HEBOH TAMBANG EMAS ILEGAL DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI NAGARI SINURUIK, PASAMAN BARAT
- account_circle Hendra
- calendar_month Sen, 18 Mei 2026

TALAMAU– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI diduga kembali marak di kawasan Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi di bantaran sungai daerah tersebut.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan kondisi lokasi yang sudah berubah menjadi area galian terbuka. Terlihat tanah yang dikeruk, genangan air keruh, tumpukan batu, serta beberapa unit mesin dan sepeda motor di lokasi. Di latar belakang tampak satu unit ekskavator warna kuning dan tenda biru.
WARGA: ADA SEKITAR 30 UNIT ALAT BERAT
Warga setempat yang enggan disebut namanya menyebut aktivitas ini sudah berlangsung beberapa waktu. “Menurut warga, ada sekitar 30 unit alat berat yang beroperasi di bantaran sungai Jorong Tombang. Kerusakan ekosistem sudah kelihatan,” katanya, jumat (15/5).
Ia khawatir aktivitas ini akan memperparah risiko banjir, longsor, dan pencemaran air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga. “Kalau dibiarkan, dampaknya ke sawah dan air bersih warga,” ujarnya.
BELUM ADA TINDAKAN TEGAS
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan dari pihak berwenang di lokasi tersebut. Warga berharap aparat segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pasal 158 UU Minerba mengatur, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
DAMPAK LINGKUNGAN JADI SOROTAN
Aktivitas PETI di bantaran sungai berpotensi menyebabkan sedimentasi, pendangkalan, dan pencemaran merkuri jika menggunakan bahan kimia. Selain merusak lingkungan, negara juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan legal.
Warga diimbau segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI melalui layanan 110 atau DLH setempat.
Catatan Redaksi:
1. Seluruh informasi dalam rilis ini masih berupa keterangan warga dan dokumentasi yang diterima awak media. Awak media masih menunggu informasi resmi dari pihak termait.
2. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
3. Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum di lapangan.
4. Redaksi dan awak media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan berdasarkan waktu yang tidak ditentukan.***
- Penulis: Hendra








Saat ini belum ada komentar