IMA Madina PKU “Hajar” Polda Sumut: PETI Asak Jarum Pakai Puluhan Excavator, Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
- account_circle Sugianto
- calendar_month Kam, 11 Jun 2026

SUMUT,SAIBERNEWS.COM || Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal atau Ima Madina Pekanbaru naik pitam. Mereka menuding aparat penegak hukum lamban menangani Pertambangan Emas Tanpa Izi (PETI) di Asak Jarum, perbatasan Tapanuli Selatan-Mandailing Natal.
Bukti di lapangan tak bisa dibantah. Foto dan video memperlihatkan puluhan excavator warna kuning bebas mengeruk perut bumi kawasan hutan Asak Jarum. Tanah gundul, sungai keruh. Kerusakan lingkungan sudah di tahap kritis.
Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru Gusti Pardamean Nasution menyebut aktivitas skala raksasa itu mustahil jalan tanpa “restu”. “Puluhan alat berat kerja siang-malam. Kalau dibilang aparat tidak tahu, itu penghinaan untuk intelejen,” sentil Gusti, Kamis 11/6/2026.

Gusti menegaskan, penegakan hukum jangan tebang pilih. Jangan hanya tangkap pekerja yang upahnya Rp150 ribu/hari. “Usut otak, usut pemodal, usut pemilik excavator, usut siapa yang ambil keuntungan, usut siapa yang diduga kasih perlindungan,” tegasnya.
Lebih tajam lagi, IMA Madina menyoroti dugaan keterlibatan oknum ormas yang membekingi lokasi. “Kalau benar ada ormas jadi preman tambang, itu biang keroknya. Polda Sumut harus sikat. Tidak boleh ada kebal hukum,” ujar Gusti.
Media Sudah Konfirmasi, Jawaban Dilempar,
sudah berupaya konfirmasi ke Kasat Intelkam Polres setempat terkait maraknya PETI Asak Jarum. Namun jawaban yang diterima: “Silakan konfirmasi ke Humas Polres Tapsel”. Lempar tanggung jawab ini yang bikin publik curiga.
Sikap saling lempar itu justru menambah pertanyaan. Kalau Kasat Intelkam yang tugasnya deteksi dini tidak berani bicara, lalu siapa yang bertanggung jawab..? Masyarakat butuh kepastian, bukan saling tunjuk.
Aturan yang dilanggar PETI, jelas melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas ini melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan hilangnya biodiversitas bisa jadi delik tambahan.

IMA Madina menuntut 4 hal ke Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan:
1. Turunkan tim gabungan sita & musnahkan excavator di Asak Jarum.
2. Tetapkan tersangka pemodal & pemilik alat berat.
3. Usut tuntas dugaan keterlibatan ormas.
4. Transparan ke publik, jangan lempar ke Humas saja.
“Kerusakan lingkungan, ancaman banjir bandang, kerugian negara miliaran rupiah tidak boleh dibiarkan. Kami menunggu keberanian Kapolda Sumut. Hukum harus sama rata, jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,” tutup Gusti.
Pada saat berita sudah diterbitkan, awak media sudah konfirmasi Humas Polres Tapsel.
“Saya masih baru di wilayah ini, nanti saya menitor,” kata singkat Humas Polres Tapsel.
Catatan Redaksi: menolak PETI ilegal. Kami menurunkan berita ini dan bukti foto sebagai kontrol sosial. Kami menunggu hak jawab resmi dari Polda Sumut & Polres Tapsel.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar