IRONIS..! Baru Dilantik Kapolsek Benai Ratusan Rakit PETI Setingkay Diduga Pesta Pora di Batang Kuantan Wilayah Banjar Lopak – Kukok
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sel, 22 Sep 2026

KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Baru seumur jagung dilantik sebagai Kapolsek Benai, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., langsung dihadapkan pada ujian berat.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis rakit setingkay diduga beroperasi secara terang-terangan, bergejibun, dan tanpa rasa takut di perairan Sungai Batang Kuantan, tepatnya di wilayah Banjar Lopak dan Kukok, Kecamatan Benai.
Foto dan video yang diterima redaksi pada Selasa (16/09/2025) memperlihatkan pemandangan yang mencengangkan. Ratusan rakit setingkay memadati badan sungai. Air Batang Kuantan yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kuansing, berubah menjadi keruh, coklat pekat, diduga akibat pengerukan dan penggunaan merkuri.
Padahal, wilayah hukum tersebut adalah wilayah hukum Polsek Benai yang baru saja dipimpin oleh IPTU Parsaulian Simanjuntak. Publik pun bertanya-tanya, kemana pengawasan Polsek..?
“Pak Kapolsek yang baru. Baru dilantik. Rakit di Banjar Lopak dan Kukok itu bukan satu dua, tapi bergejibun. Kalau dibiarkan, bisa-bisa masyarakat yang akan jadi kambing hitam penangkapan,” ujar seorang tokoh masyarakat Benai yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaan Tajam Untuk Kapolsek Benai..?
Sebagai Kapolsek yang baru dilantik dengan gelar S.H., M.H., yang notabene paham hukum, masyarakat menanti gebrakan IPTU Parsaulian Simanjuntak.
1. Apakah Polsek Benai tidak mengetahui adanya aktivitas PETI yang diduga bergejibun di Banjar Lopak dan Kukok tersebut..?
2. Apakah sudah ada upaya patroli dan penertiban di perairan Sungai Batang Kuantan sejak IPTU Parsaulian menjabat..?
3. Ataukah Polsek Benai sengaja melakukan pembiaran?
Sesuai UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, PETI adalah kejahatan pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Sebagai penegak hukum di tingkat kecamatan, Kapolsek adalah ujung tombak pertama yang seharusnya melakukan pencegahan.
Jangan Jadikan Rakyat Kecil Kambing Hitam, Berikan Solusi IPR..!
Redaksi media ini memahami, aktivitas PETI rakit setingkay ini adalah jeritan ekonomi masyarakat kelas bawah. Mereka bukan mafia tambang dengan excavator SANY dan CAT, mereka hanya rakyat kecil yang mencari sesuap nasi di sungai.
Inilah yang harus dipahami oleh Kapolsek Benai dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Rakyat tidak butuh hanya ditertibkan, tapi butuh solusi.
Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan jalur legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai amanat UU Minerba. Namun, izin tersebut membutuhkan Deposit yang biayanya tidak terjangkau oleh masyarakat kalangan bawah, ini yang menjadi perhatian seorang Jurnalis atau Wartawan yang berdomisili di Kuansing.
Jika IPR ini difasilitasi oleh Pemkab Kuansing dan didukung oleh Polsek Benai dengan melakukan pembinaan, bukan hanya penindakan, maka rakyat bisa menambang secara legal, tidak kucing-kucingan, dan negara dapat retribusi.
Jika tidak ada solusi IPR, maka sampai kapanpun PETI setingkay di Banjar Lopak dan Kukok akan terus ada, dan Kapolsek Benai akan terus disorot karena dianggap gagal menertibkan wilayah hukumnya.
Hak Jawab:
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp masih belum mendapatkan jawaban.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan hubungi redaksi.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar