Kebijakan Pemasangan Portal Jalan Kabupaten Perlu Sosialisasi. Ini Kata Sugianto Ketua PWMOI Kuansing
- account_circle Red/TIM
- calendar_month Sab, 8 Nov 2025

Saibernews.com,KUANTAN SINGINGI – Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Sugianto menilai kebijakan Bupati Kuansing melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memasang Portal pada ruas jalan Kabupaten adalah sebuah kebijakan prematur/ belum saatnya dipasang.
Hal itu menurut Sugianto, seharusnya Pemda Kuansing menuntaskan perbaikan seluruh ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan Sabtu (8/11/2025).
” Iya, seharusnya Pemda Kuansing menuntaskan perbaikan seluruh ruas jalan kabupaten Kuansing, karena saat ini saya melihat masih banyak lobang dan kerusakan pada ruas jalan Kabupaten Kuansing,” ujar Sugianto Ketua PWMOI Kuansing yang terbilang pawai dalam menjalankan roda organisasi.
Menurut pria asal Kenegerian Kari Kecamatan Kuantan Tengah tersebut, sebelum portal tersebut dipasang seharusnya Pemda Kuansing melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan/atau orang /atau pengusaha sehingga kebijakan pemasangan portal tersebut tidak menjadi persoalan baru di tengah – tengah masyarakat.
” Menurut saya harusnya sebelum portal itu dipasang, Pemda Kuansing mestinya mengadakan sosialisasi dengan seluruh perusahaan/atau orang pengusaha yang menggunakan jalan tersebut, terutama pemilik kendaraan bertonase, agar kebijakan itu bisa di terima dengan baik oleh masyarakat, tidak ada protes dan pertentangan,” ujarnya.
Kemudian, kata Ketua PWMOI itu, beberapa titik portal yang basu saja terpasang sudah rusak, seperti di jalan masuk ke desa seberang Teratak air hitam, dan di jalan masuk ke Muaro Sentajo. Ini menurut dia, salah satu akibat dari kebijakan yang tidak didahului dengan sosialisasi.
” Saya melihat portal di beberapa titik mengalami kerusakan, akibat dilewati truck bermuatan melebihi plan portal yang di pasang dishub, sehingga plan portal bengkok, lagi pula dishub tidak memasang rambu rambu sebelum masuk posisi portal dipasang, jadi kebijakan ini membuat perusahaan)atau orang pengusaha mengalami kerepotan, ini tentu menambah persoalan baru bagi masyarakat,” sebutnya.
Sugianto menyebutkan lagi, mengingat saya dengan berita acara Manahara Napitupulu tentang Pemeliharaan jalan di Provinsi Riau membutuhkan anggaran yang sangat besar, yaitu mencapai Rp22 triliun. Jika hanya mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perbaikan seluruh jalan diperkirakan baru bisa selesai dalam waktu 20 tahun,” Sebut lagi Sugianto.
Melihat keterbatasan anggaran tersebut, diperlukan partisipasi aktif dari dunia usaha di Provinsi Riau untuk bersama-sama menjaga dan memperbaiki kondisi jalan yang juga mereka gunakan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Riau telah menyusun draft aturan pembatasan penggunaan jalan provinsi dengan pemasangan portal.
“Manahara Napitupulu juga pernah menyampaikan dalam publik, behwasannya tim sudah kami tuangkan dalam Ranperda ini bahwa Gubernur Riau diberikan kewenangan untuk membatasi penggunaan jalan milik provinsi dengan menggunakan portal,” Ujar Sugianto.
Portal tersebut nantinya dapat dilengkapi dengan pos jaga yang diisi oleh personel dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Namun, yang paling penting menurut Manahara adalah adanya itikad baik dari perusahaan-perusahaan untuk turut menjaga infrastruktur jalan, maka jangan kita melangkahi kewenangan Provinsi,” Katanya Sugianto.
“Perusahaan tentu ingin meraih keuntungan sebesar mungkin. Di sisi lain, kita juga ingin jalan-jalan tersebut tetap dapat digunakan oleh masyarakat dan dunia usaha dengan kondisi yang baik dan layak,” tambahnya.
Setahu saya, Ranperda ini kini yang ada di Provinsi sudah memasuki tahap public hearing. Setelah tahap ini, akan dilakukan penyempurnaan redaksional sebelum akhirnya disampaikan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Jika tidak ada penambahan pasal yang krusial, dalam waktu dekat Ranperda ini akan disampaikan ke rapat paripurna, maka dari itu, jangan kita mendahului kewenangan dari Provinsi,” tutup Sugianto.**
- Penulis: Red/TIM
- Sumber: PWMOI Kuansing









Saat ini belum ada komentar