Kepsek SD Negeri 008 Sukaraja Disorot: BOS Ada, Kebun Sawit Ada, Kok Masih Pungut 10.000..?
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sab, 25 Jul 2026

Kuantan Sengingi,– Praktik pungutan di sekolah negeri kembali mencuat di Kuantan Singingi (Kuansing). SD Negeri 008 Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), diduga menarik iuran Rp10.000 per bulan kepada setiap wali murid.
Informasi itu disampaikan seorang sumber terpercaya yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Menurutnya, pungutan tersebut sudah berjalan meski sekolah berstatus negeri dan menerima Dana BOS, Sabtu (25/7/2026).
“SD ini kan negeri. Dana BOS tiap tahun cair. Sekolah juga punya kebun sawit. Tapi kenapa wali murid tetap dipungut Rp10 ribu tiap bulan? Atas dasar apa?” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan data Dapodik Kemendikdasmen, SD Negeri 008 Sukaraja berstatus “NEGERI” dengan NPSN 10494419. Lokasinya di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pungutan Sekolah Negeri, Sudah Sesuai Aturan.? Dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua. Komite hanya boleh menggalang “sumbangan” yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
Pertanyaannya..! Apakah pungutan Rp10.000/bulan ini sudah berbadan hukum.? Ada SK Komite.? Ada musyawarah wali murid..? Atau ini kebijakan sepihak.?
Jika benar, maka ini bentuk pembebanan baru kepada orang tua di tengah beban ekonomi. Padahal sekolah sudah punya 2 sumber dana, BOS dari negara dan hasil kebun sawit milik sekolah.
Minim Pengawasan, Konfirmasi Dialihkan
Awak media sudah berupaya mengkonfirmasi pihak sekolah terkait dugaan pungutan ini. Namun pihak sekolah meminta awak media untuk datang langsung ke sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi juga sedang dalam upaya konfirmasi. Publik menunggu sikap tegas dinas untuk mengklarifikasi dan menertibkan jika memang terjadi pelanggaran.
Minimnya pengawasan ini yang membuat praktik seperti ini terus berulang di dunia pendidikan. Sekolah negeri seharusnya gratis. Bukan jadi tempat “iuran wajib” yang membebani wali murid.
Tuntutan: Buka ke Publik
1. Dinas Pendidikan Kuansing wajib turun audit. Benar tidak ada pungutan.? Uang Rp10 ribu itu untuk apa dan kemana larinya.?
2. Komite Sekolah harus transparan. Ada LPJ atau tidak..?
3. Inspektorat perlu cek juga pemanfaatan hasil kebun sawit sekolah. Masuk kas sekolah atau tidak..?.***
Rakyat berhak tahu. Jika sekolah negeri saja masih memungut, lalu dimana janji “pendidikan gratis”..?
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar