Ketua PWMOI Kuansing Sugianto Tantang Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman di Lokasi KHS: Diduga 27 PETI Pembiaran..?
- account_circle Tim Investigasi PWMOI Kuansing
- calendar_month 43 menit yang lalu

KUANTAN HILIR SEBERANG,- Video tantangan terbuka Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kuansing, Sugianto, kepada Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., viral.
Dalam video yang diambil pada Sabtu, 18/10/2026 pukul 15:58 WIB di Kec. Kuantan Hilir Seberang, Riau, Jl. Jend. Sudirman, Koordinat Lat -0.458 / Long 101.76779, Sugianto berdiri tepat di lokasi yang diduga menjadi sarang PETI.
Berikut pernyataan lengkapnya dalam video:
“Saat ini saya berada di Kuantan Hilir Seberang. Saya akan menunjukkan dokumentasinya nanti sama Kapolseknya yaitu yang baru sekarang Iptu Anton Hilman. Saya pertanyakan kinerja Bapak sebagai Kapolsek di Kuantan Hilir Seberang ini… apakah diduga untuk pembiaran atau akan ada tindakan selanjutnya untuk penertiban di wilayah Kuantan Hilir Seberang.” Kata Ketua PWMOI Kuansing.
27 TITIK DIDUGA PETI DIDOKUMENTASIKAN
Sugianto menegaskan, ada total 27 titik PETI yang sudah berhasil ia dokumentasikan sendiri di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.
PERTANYAAN KERAS UNTUK KAPOLSEK
Melalui video ini, PWMOI Kuansing secara resmi mempertanyakan kinerja Kapolsek
Diduga Ada Pembiaran..? Jika 27 titik PETI bisa beroperasi terang-terangan di Kuantan Hilir Seberang, wajar jika kinerja pengawasan Polsek Kuantan Hilir di bawah pimpinan IPTU Anton Hilman dipertanyakan. Apakah diduga ada pembiaran..?,” Terang Sugianto.
Jangan Penertiban Formalitas seperti “Bakar Lalu Siram”..! PWMOI Kuansing mengingatkan, “Jangan sampai penertiban hanya formalitas, jangan sampai penertiban cuma dibakar untuk laporan foto, lalu disiram agar bisa dipakai lagi. Wartawan dan masyarakat sudah muak dengan drama seperti itu,” ungkap Tegas Sugianto.
“Kinerja diuji, sebagai Kapolsek yang baru menjabat per Oktober 2026, IPTU Anton Hilman kini benar-benar diuji. 27 titik PETI ini adalah ujian pertama. Apakah akan ditertibkan total atau terus dibiarkan..? Hari kedepannya tetap akan saya menitor kelapangan wilayah Kuantan Hilir Seberang, sebagai Anggota Kelembagaan atau Wartawan,” Katanya
Aktivitas PETI tersebut diduga kuat melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.
Hingga berita dan video ini diterbitkan, Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H. belum memberikan jawaban resmi atas tantangan terbuka tersebut.
Konfirmasi melalui via WhatsApp oleh anggota PWMOI Kuansing kepada anggota Polsek Aipda Adi Sutisna menyampaikan, ” Terimakasih atas infonya, akan kami tindak lanjuti,” Pungkasnya.
- Penulis: Tim Investigasi PWMOI Kuansing
- Editor: Riz









Saat ini belum ada komentar