Komisi II DPRD Kritik Keras PT PCS dan DLH: Jangan Korbankan Warga Demi Investor dan Publik Pertanyakan Kapasitas Inisial UD
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 18 Mei 2026

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup, manajemen PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS), dan Kepala Desa Logas Hilir pada Senin (18/5/2026).
Rapat digelar untuk menyikapi laporan dan pengaduan dugaan operasional perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan hak warga.
Anggota Komisi II DPRD Kuansing, Hengky Prima Hidayat, secara tegas meminta DLH segera meninjau dan mengkaji ulang rekomendasi izin lingkungan PT PCS. Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah insiden serupa terulang.
“Kita tentu butuh investor untuk kemajuan daerah, tetapi keselamatan masyarakat dan dampak lingkungan tetap harus menjadi prioritas utama pemerintah. Tidak ada tawar-menawar kalau sudah menyangkut keselamatan warga dan lingkungan,” ujar Hengky dengan nada tinggi di ruang sidang.
Suasana rapat memanas ketika Hengky juga menyemprot Kepala Desa Logas Hilir yang hadir. Ia mempertanyakan rekomendasi masyarakat sebelum pabrik berdiri. Menurutnya, pengurusan izin awal wajib disertai rekomendasi resmi warga.
“Bagaimana izin bisa berjalan kalau rekomendasi dari masyarakat di awal tidak ada.? Kepala Desa harusnya menjadi benteng pertama yang melindungi hak-hak warga, bukan justru mengabaikan atau membiarkan,” tegas Hengky di hadapan forum.
Kritik tajam juga datang dari publik di luar ruang sidang. Masyarakat sebagai kritikan publik menyoroti peran oknum berinisial “UD” yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT PCS dan Mauroke. Publik mempertanyakan kapasitas dan tanggung jawab “UD” dalam perusahaan tersebut.
“Saya sebagai tokoh masyarakat Kuansing, saya ada dimana-mana,” ujar singkat UD.
Menurut informasi, membuat publik geram, Tim Terpadu, tidak ada sama sekali tim yang turun langsung dan menemui masyarakat untuk mendengar serta menjelaskan dampak lingkungan akibat operasional PT PCS.

“Kalau perusahaan mengaku sudah sesuai prosedur, kenapa warganya tidak pernah diajak bicara.? Tim terpadu saja tidak pernah turun. Ini namanya mengabaikan hak masyarakat untuk tahu dan bersuara,” ujar warga sebagai kritikkan publik yang enggan disebut namanya.
Terkait hal ini, awak media masih dalam upaya konfirmasi tim terpadu yang di pimpin lansung oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, konfirmasi awak media masih centang satu.
Masyarakat menilai, diamnya perusahaan dan lemahnya pengawasan DLH berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih besar ke depan.
Di akhir hearing, Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu, 20 Mei 2026. Pimpinan sidang berkomitmen mengawal kasus ini hingga DLH memberikan hasil kajian evaluasi yang konkret.
DPRD menegaskan, PT PCS wajib memenuhi seluruh kewajiban lingkungan dan sosialnya.
“Tidak boleh ada celah bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa jaminan keselamatan bagi masyarakat sekitar dan kerusakan terhadap lingkungan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam rapat dan laporan masyarakat:
1. Diduga tidak ada rekomendasi resmi masyarakat, sebelum izin operasional diterbitkan. Ini berpotensi melanggar ketentuan perizinan lingkungan dan partisipasi publik.
2. Tim Terpadu tidak pernah turun dan menemui masyarakat, untuk menjelaskan maupun mengkaji dampak lingkungan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan abainya hak warga atas informasi.
3. Munculnya nama oknum berinisial UM yang disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan. Peran dan tanggung jawab oknum tersebut perlu ditelusuri secara hukum agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
Keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak bisa dinegosiasi demi kepentingan investasi. Jika ditemukan unsur pidana maupun administratif, APH wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Publik meminta:
– Polres Kuansing dan Kejaksaan Negeri Kuansing segera membentuk tim investigasi independen.
– DLH membuka seluruh dokumen AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan PT PCS untuk diaudit publik dan hukum.
– Segera hentikan aktivitas yang terbukti melanggar aturan sampai evaluasi tuntas.
Masyarakat Logas Hilir sudah terlalu lama dibiarkan menanggung risiko. Negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi dalam tindakan nyata melindungi warganya. Hukum harus ditegakkan. Lingkungan harus diselamatkan.***
- Penulis: Admin
- Sumber: Sib









Saat ini belum ada komentar