KPK: Business Judgement Rule Gugur Jika Direksi BUMN Korupsi. Himbara Disorot di Forum BRI
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sel, 21 Jul 2026

JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi – KPK memukul meja. Tameng hukum Business Judgement Rule (BJR) yang selama ini jadi perisai direksi BUMN, resmi tidak berlaku jika ada unsur korupsi.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di depan direksi, pimpinan, dan ratusan vendor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam forum Vendor Gathering di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.
“Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana tetap dapat diterapkan,” tegas Tanak.
Artinya, Pasal 97 ayat 5 UU Perseroan Terbatas tentang BJR otomatis gugur jika direksi bermain di luar aturan.
KPK: Integritas Bukan Sekadar Slogan
Dalam forum bertajuk “Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth”, KPK mengingatkan 5 pilar tata kelola: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.
Tanak juga menyentil direksi agar memegang 3 prinsip dasar yaitu duty of care (hati-hati), duty of loyalty (loyal ke perusahaan), dan duty of obedience (patuh hukum).
“Hal ini harus sejalan dengan prinsip business judgement rule, agar tercipta tata kelola perusahaan yang baik sehingga kinerja lebih optimal,” ujarnya.
Tak hanya direksi, KPK juga menyasar para vendor. Pesannya jelas..! bermitra profesional atau hadapi hukum.
BRI Klaim 1000 Pengadaan Bersih, KPK Ingatkan “Tone From The Top” Dirut BRI Hery Gunardi di tempat yang sama mengklaim sepanjang 2025, BRI menjalankan 1.000 lebih proses pengadaan dengan 570 vendor di 15 bidang usaha.
“Bagi kami, bukan besarnya skala pengadaan, melainkan memastikan prosesnya berjalan bersih, adil, dan transparan,” ucap Hery.
Ia juga menekankan budaya integritas harus dimulai dari pimpinan tertinggi. “Integritas harus menjadi mesin pertumbuhan yang berkelanjutan,” katanya.
Sektor Himbara Jadi Sorotan
Penegasan KPK ini menguatkan sinyal bahwa sektor perbankan BUMN atau Himbara tidak lagi bisa berlindung di balik keputusan bisnis. Jika ada kongkalikong, mark up, atau permainan vendor, maka pidana korupsi tetap jalan.
KPK berharap nilai integritas bukan hanya jadi pajangan di buku kebijakan, tapi benar-benar jadi budaya kerja direksi, pegawai, hingga mitra.
Kolaborasi regulator, korporasi, dan vendor disebut jadi kunci menciptakan ekosistem pengadaan yang bebas dari korupsi.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar