KPK OTT Bupati Lombok Barat LAZ, Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
- account_circle Sugianto
- calendar_month Kam, 23 Jul 2026

JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Senin, 21 Juli 2026, KPK menetapkan dan menahan 3 orang tersangka terkait kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. LAZ sebagai Bupati Lombok Barat periode 2025-2030
2. SUD sebagai Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat / PDAM
3. ALG sebagai Direktur Utama PT MSI / Swasta
Mereka diduga terlibat suap, konflik kepentingan, dan penerimaan gratifikasi. Modus Atur Lelang Proyek Rp17,9 Miliar.
KPK mengungkap modus yang digunakan cukup sistematis. Panitia pengadaan diduga menambah syarat khusus agar proyek hanya bisa dimenangkan pihak tertentu.
Akibatnya, vendor “titipan” berhasil memenangkan proyek di Dinas PUPRPKP senilai Rp17,9 miliar. SUD diduga memberi fee 3% kepada vendor yang meminjamkan bendera perusahaan. Dari proyek itu, CV DKK meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dan kemudian mensubkontrakkan pekerjaannya ke CV lain.

Tak hanya itu, SUD juga diduga menerima Rp31,1 miliar dari pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lombok Barat. Dari total Rp41,7 miliar yang masuk ke SUD, Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ.
Alphard, iPhone, Hingga Sapi Kurban. Sepanjang 2024-2026, LAZ diduga memerintahkan SUD memberikan proyek tata kelola air bersih kepada ALG senilai Rp27,1 miliar.
Sebagai balasannya, LAZ diduga menerima suap Rp1,6 miliar dengan rincian:
– 1 unit Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar
– 1 pasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta
– 1 unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta
– 1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta
– Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta
– Uang tunai senilai Rp380 juta
Selain itu, pada 2025 LAZ diduga meminta pengumpulan uang menjelang Lebaran sebesar Rp500 juta – Rp750 juta. Perintah itu ditindaklanjuti SUD dengan meminta LRI menarik uang dari proyek Dinas PU. Pada Maret 2026 SUD menerima Rp250 juta, dan pada April 2026 menerima Rp100 juta.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai Rp9,06 miliar, meliputi:
1. Uang tunai Rp1,25 M
2. Uang tunai Rp20 juta
3. Uang di rekening CV DKK Rp489 juta
4. Sertifikat dan Akta Jual Beli Tanah Rp2,75 M
5. Kwitansi pembelian tanah Rp3,325 M
6. 1 unit mobil Toyota Alphard Rp1,225 M
KPK menegaskan kasus ini menjadi bukti bahwa amanah rakyat belum dijadikan landasan utama oleh para tersangka. Kepercayaan publik justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“KPK mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan fungsi kepemimpinan, pengawasan, dan pengendalian dengan integritas. Tujuannya untuk mengoptimalkan pelayanan publik yang adil dan sejahtera,” ujar KPK.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar