KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
- account_circle Sib
- calendar_month 8 jam yang lalu

KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Sarang Narkoba di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial GP (27), warga Desa Beringin Taluk, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,40 gram beserta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan GP sedang duduk di depan rumah kontrakan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil di ruang tengah yang berisi plastik klip bening dengan dua paket diduga sabu. Polisi juga menyita satu bal plastik klip bening kosong, dua potongan pipet hitam, dua potongan pipet bening bergaris hijau, satu pipet kaca pyrex kosong, satu unit telepon genggam Samsung A10s warna hitam, satu korek api mancis, satu dompet hitam, serta satu alat isap bong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, GP dinyatakan positif mengandung amphetamine. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD melalui Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika serta menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar AKP Hasan Basri.
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika dan memutus mata rantai peredarannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Atas dugaan perbuatannya, GP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Polres Kuantan Singingi berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi penerus bangsa.***
- Penulis: Sib









Saat ini belum ada komentar