Miliaran Kerugian Negara.! Gudang Rokok Ilegal Diduga Pembiaran, Tangkap Pelakunya dan Polda Riau Evaluasi Kinerja Polres Kampar
- account_circle Sugianto
- calendar_month Kam, 6 Agu 2026

Riau,– Publik menuntut tindakan tegas. Sebuah bangunan di Jalan Bupati, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diduga kuat dijadikan pusat penimbunan dan distribusi rokok ilegal skala besar.
Hasil penelusuran Wartawan Saibernews.com di lapangan, puluhan kardus tersusun rapi di dalam gudang tersebut. Diduga isinya rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu/tidak sesuai yang siap diedarkan ke grosir dan pengecer se-Riau.
Langgar UU HPP, Rugikan Negara Miliaran
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai UU HPP, pelaku yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan negara. Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara miliaran rupiah, mematikan pelaku usaha legal, dan merusak tata niaga.
Informasi yang beredar, aktivitas di gudang itu diduga dikendalikan oleh seorang berinisial Fahmi. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat.
Polres Kampar & Bea Cukai jangan diam..!
Menanggapi temuan ini, Wartawan telah mengkonfirmasi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar, IPTU Hermoliza, S.H., M.H.
“Terimakasih informasinya, akan kita tindak lanjuti,” tegas IPTU Hermoliza, Rabu (5/8/2026).
Namun pernyataan itu belum dibuktikan dengan aksi di lapangan. Publik kini mulai menyoroti kinerja Polres Kampar.
Diduga ada pembiaran terhadap aktivitas yang sudah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat. Jika benar dibiarkan, maka ini mencederai rasa keadilan dan berpotensi mencoreng institusi penegak hukum.
Publik dan Warga mendesak:
1. Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Polres Kampar segera melakukan penggerebekan, penyitaan, dan penangkapan terhadap pelaku di lokasi sesuai UU HPP.
2. Usut tuntas jaringannya dari hulu ke hilir. Jangan hanya kejar pengecer kecil.
3. Bongkar siapa pembekingnya. Jangan sampai ada yang “aman” karena ada backing.
Polda Riau diminta evaluasi kinerja Polres Kampar
Dengan adanya dugaan pembiaran ini, publik mendesak Polda Riau untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Kampar. Jangan sampai ada anggota yang bermain mata atau tutup mata terhadap peredaran barang ilegal.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak ada tindakan cepat, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin turun.
Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Jangan tunggu barangnya keburu dipindahkan. Rakyat menunggu. Hukum harus tajam ke semua pihak.***
Saibernews.com memberikan hak jawab kepada pihak berinisial F dan Bea Cukai. Silakan sampaikan klarifikasi resmi, akan kami muat berimbang.(SUGIANTO)
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar