Nekat Edarkan Sabu Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman Ringkus Seorang Pria Beserta Barang Bukti
- account_circle Riskal
- calendar_month Sel, 28 Jul 2026

Saibernews.Com, Pasaman—Satresnarkoba Polres Pasaman yang di juluki tim elang timur kembali menunjukan ketajamannya dalam mencengkram dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Pasaman, tim tangguh yang di pimpin AKP Fahrul Roji, SH berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria dengan inisial RHP berserta barang bukti narkotika jenis sabu, pada hari senin tanggal 27 juli 2026 sekira pukul 11.30 WIB yang berlokasi di rumah kediaman IR jalan bypas, Nagari durian tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai RHP membawa narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Elang Timur yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fahrul Roji, SH langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada di rumah seorang warga bernama Ismael R di Jalan By Pass Nagari Durian Tinggi,” ujar Kapolres.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan RHP sedang berada di ruang tamu rumah tersebut. Polisi terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas hanya menemukan uang tunai sebesar Rp800.000 dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna merah.
Karena belum menemukan barang bukti narkotika, petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Hasilnya, di bawah alas meja ruang tamu yang berada tidak jauh dari posisi tersangka, ditemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi paket narkotika.
Sesuai prosedur, petugas kemudian menghadirkan saksi dari perangkat nagari sebelum membuka barang yang ditemukan. Di hadapan saksi, petugas mempertanyakan kepemilikan plastik klip tersebut kepada tersangka.
Menurut keterangan polisi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan sabu miliknya dan mengaku dirinya sendiri yang meletakkannya di bawah alas meja.
Setelah plastik klip dibuka, petugas menemukan 13 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan masing-masing dikemas menggunakan plastik klip bening.
Selain 13 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip bening, satu unit telepon genggam Vivo warna merah, uang tunai Rp800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam tanpa pelat nomor.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.***
- Penulis: Riskal









Saat ini belum ada komentar