Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kuansing Disorot: Anggaran Tak Jelas, Bangunan Banyak yang Belum Siap
- account_circle Sugianto
- calendar_month Rab, 3 Jun 2026

Gambar Ilustrasi
KUANTAN SINGINGI,– Program Koperasi Merah Putih jadi harapan baru penguatan ekonomi desa. Tapi di Kabupaten Kuantan Singingi, pelaksanaan pembangunannya kini disorot tajam. Banyak titik proyek dinilai tidak sesuai aspek teknis, anggaran tidak transparan, dan fisik bangunan belum kunjung rampung.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bangunan Koperasi Merah Putih masih berupa kerangka, sebagian belum diplester, dan ada yang mangkrak tanpa aktivitas pekerja. Padahal anggaran sudah dikucurkan dari pusat dan daerah.
Publik mempertanyakan besaran anggaran per titik. Hingga berita ini ditulis, rincian penggunaan dana belum dibuka ke masyarakat. Padahal asas transparansi anggaran adalah aturan dasar setiap proyek yang menggunakan uang negara.
Aturannya jelas. Setiap pembangunan yang bersumber dari APBN/APBD wajib memenuhi 3 aspek: administratif, teknis, dan keuangan. Administrasi meliputi dokumen perencanaan, RAB, dan izin. Teknis meliputi mutu bahan, gambar kerja, dan standar konstruksi. Keuangan meliputi pelaporan realisasi anggaran yang bisa diaudit.
Faktanya di Kuansing, aspek teknis banyak yang diabaikan. Ada bangunan pondasi tidak sesuai gambar, struktur kolom kurang besi, atap sampai saat ini belum di pasang, jika sudah dipasang berkemungkinan asal jadi. Jika dipaksa dipakai, dikhawatirkan membahayakan pengurus koperasi dan masyarakat nantinya.
Soal anggaran, publik butuh kepastian. Berapa total dana per koperasi? Berapa sudah cair? Berapa sudah terserap? Siapa pelaksana? RAB-nya seperti apa? Tanpa data ini, sulit memastikan uang rakyat dipakai sesuai peruntukannya.
Keterlambatan fisik jadi masalah berikutnya. Beberapa titik di Kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, sudah lewat target waktu tapi bangunan belum siap. Alat berat mangkrak, material berserakan. Jika dibiarkan, kualitas bangunan akan turun karena terpapar hujan dan panas.
Keterlambatan ini berdampak langsung ke masyarakat. Koperasi Merah Putih tujuannya mempercepat akses sembako murah, simpan pinjam, dan unit usaha desa. Kalau gedungnya saja belum siap, program tidak bisa jalan. Masyarakat yang dirugikan.
Karena itu publik mendesak pengawasan diperketat. Pengawasan bukan hanya tugas dinas terkait, tapi juga DPRD, Inspektorat, APIP, dan masyarakat. Semua pihak harus ikut mengawal agar anggaran tidak terbuang sia-sia.
Aturan pengawasan juga sudah ada. PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengendalian internal. Permendagri 77/2020 menegaskan setiap kegiatan harus dimonitor dan dievaluasi. Laporan hasil pengawasan wajib ditindaklanjuti.
Masyarakat minta 3 hal konkrit: Pertama, keterbukaan anggaran. Pasang papan informasi proyek di setiap titik. Isi: nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, dan volume pekerjaan.
Kedua, audit teknis independen. Libatkan tim ahli konstruksi untuk cek mutu bangunan. Jika tidak sesuai spesifikasi, kontraktor wajib perbaiki tanpa biaya tambahan.
Ketiga, sanksi tegas. Jika ada indikasi mark up, pekerjaan asal jadi, atau keterlambatan tanpa alasan jelas, beri sanksi administratif sampai blacklist. Jangan biarkan kontraktor nakal terus dapat proyek.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelumnya menegaskan semua OPD harus bekerja maksimal dan terintegrasi demi menyukseskan program prioritas. Koperasi Merah Putih adalah program prioritas nasional. Artinya pengawasan harus lebih ketat, bukan sebaliknya.
Jika pengawasan ketat dijalankan sejak awal, bangunan akan sesuai mutu, anggaran tepat sasaran, dan waktu selesai sesuai kontrak. Masyarakat dapat manfaat, pemerintah dapat kepercayaan.
Publik Kuansing kini menunggu langkah nyata. Jangan sampai Koperasi Merah Putih yang tujuannya mensejahterakan rakyat, justru jadi beban baru karena bangunan mangkrak dan anggaran tak jelas. Kawal, awasi, dan tuntaskan. Itu tuntutan masyarakat hari ini.(Sugianto)
Catatan Redaksi:
Sesuai UU KIP No 14/2008, masyarakat berhak mendapat informasi penggunaan anggaran publik. Media ini siap memfasilitasi klarifikasi dari Dinas Koperasi, Dinas PUPR, dan pihak terkait.
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar