Perang Total! Satu Bulan Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan Ungkap 31 Kasus Narkoba Dan Kejahatan Viral dalam 3 Minggu
- account_circle Sib
- calendar_month Kam, 6 Agu 2026

BELAWAN,SAIBERNEWS.COM || Dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring tancap gas. Melalui konferensi pers, Rabu (6/8/2026), ia memaparkan capaian penindakan mulai dari pengungkapan kasus viral “Pembegalan” di Medan Marelan, Operasi Pekat Toba 2026, hingga pemberantasan jaringan narkoba lintas daerah.
Konferensi pers yang digelar bersama para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran ini menjadi sinyal keras: Polres Pelabuhan Belawan tidak memberi ruang bagi premanisme dan narkoba.
Bukan Begal, Tapi Perselisihan Asmara
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah video penganiayaan yang sempat viral dan dinarasikan sebagai aksi pembegalan.
Hasil penyelidikan Polsek Medan Labuhan dan Satreskrim mengungkap fakta berbeda. Peristiwa pada Rabu, 24 Juni 2026 di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Medan Marelan itu dipicu persoalan pribadi terkait hubungan asmara.
Korban berinisial CA dan CH. Pelaku utama RA, 31, ditangkap di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026 setelah sempat buron. Satu pelaku lain, SH, masih masuk DPO.
“Ini bukan pembegalan. Motifnya perselisihan. Kedua pihak sepakat bertemu di Pasar V Marelan untuk berkelahi, lalu terjadi penganiayaan hingga korban luka sayatan di pinggang dan pipi,” tegas AKBP Aditya.
RA kini dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 7 tahun penjara. Visum et repertum korban telah dijadikan barang bukti.
30 Preman Diamankan, 82 Botol Miras Disita
Polres juga merilis hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung 13 Juli – 2 Agustus 2026. Sasaran operasi: premanisme, perjudian, dan penyakit masyarakat.
Dari 50 target orang dan 30 target lokasi, polisi mengamankan 30 orang terduga preman. Sebagian dibina, sebagian diproses hukum.
Barang bukti yang disita cukup beragam: uang tunai Rp230 ribu, peluit, bed parkir, 1 bilah pedang, 2 unit HP, dan 82 botol minuman keras.
Di bidang perjudian, 2 pelaku diringkus bersama uang Rp600 ribu, buku tafsir mimpi, dan kalkulator.
“Premanisme meresahkan. Kami tindak tegas, tapi juga berikan pembinaan agar tidak mengulangi,” ujar Kapolres.
Perang Narkoba: 31 Kasus dalam 3 Minggu
Capaian terbesar ada di pemberantasan narkotika. Sejak 13 Juli – 4 Agustus 2026, Polres Pelabuhan Belawan mengungkap 31 kasus.
Rinciannya: 24 pengedar, 1 kurir, dan 6 pengguna. Total barang bukti: 37,9 gram sabu, ganja, dan 500 butir pil ekstasi.
Pengungkapan terbesar terjadi 4 Agustus 2026 di Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Tersangka PM alias J, residivis yang baru bebas sebulan dari Lapas, ditangkap bersama 500 butir ekstasi.
Pil itu, menurut pengakuan awal, berasal dari Tanjung Morawa atas perintah narapidana di Lapas Tanjung Gusta dan hendak dikirim ke Tanjung Pura.
PM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringannya ke atas,” kata AKBP Aditya.
Tawuran dan Komitmen Tanpa Kompromi
Menjawab soal tawuran, Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menyebut 5 pelaku sudah diamankan dan diproses hukum. “Kami tidak akan toleransi. Siapa pun yang bikin resah akan kami tindak,” ujarnya.
Di akhir konferensi, Kapolres menegaskan komitmennya. Ia mengajak warga menjadi mata dan telinga polisi.
“Kami tidak akan lelah memberantas narkoba. Laporkan ke 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami lindungi. Kalau ada anggota Polri terlibat, saya pastikan ditindak tanpa pandang bulu. Kita perang terhadap narkoba,” pungkasnya.
Dengan rangkaian pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan berupaya membangun kembali kepercayaan publik: hadir, bertindak cepat, dan tidak memberi ruang bagi kejahatan.***
- Penulis: Sib
- Sumber: Konvresnsi Pres Pelabuhan Belawan









Saat ini belum ada komentar