Polsek Dumai Timur Ungkap Dugaan Kasus Penganiayaan, Seorang Pria Diamankan
- account_circle Sukesih
- calendar_month Jum, 23 Okt 2026

DUMAI,SAIBERNEWS.COM || Jajaran Polsek Dumai Timur mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Utama Karya, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Dumai Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/X/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau, tertanggal 22 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor ESG, melihat korban bernama ISS datang dalam kondisi mengalami luka berdarah di bagian kepala sebelah kanan. Saat ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, korban mengaku telah terlibat perkelahian dan mengalami luka akibat diduga disayat menggunakan pisau cutter oleh seorang pria berinisial MH.
Melihat kondisi korban, pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Awal Bros Dumai untuk mendapatkan penanganan medis. Atas kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi Polsek Dumai Timur untuk membuat laporan agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H., sekitar pukul 02.20 WIB memerintahkan Panit I Opsnal IPDA Hermawan Gunawan, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelapor, tim opsnal kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terlapor di Jalan Utama Karya, Kelurahan Bukit Batrem. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan MH yang ditemukan berada di dalam kamar rumahnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran di sekitar tempat kejadian perkara dan memperoleh barang bukti yang diserahkan oleh seorang saksi bernama RM. Barang bukti tersebut berupa dua unit pisau cutter, masing-masing berwarna merah dan biru, yang menurut keterangan saksi diduga digunakan untuk melukai korban.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu helai kaos putih yang terdapat noda darah serta satu helai celana tiga perempat berwarna biru. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah menerima laporan, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan Polsek Dumai Timur. Penyidik akan melanjutkan proses melalui gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan koordinasi dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 467 KUHPidana.
Polsek Dumai Timur mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.***
- Penulis: Sukesih









Saat ini belum ada komentar