Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu 1,79 Gram di Muara Langsat, Satu Tersangka Diamankan

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 2 Okt 2026

KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu malam (30/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (44) yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,79 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat.

“Setelah menerima informasi, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Elang Kuantan mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan S (44) yang saat itu sedang berada di dalam kamar.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu di lantai kamar. Selain itu, ditemukan satu pipet kaca pyrex berisi sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong.

“Selain barang diduga narkotika, turut diamankan satu alat hisap bong, satu korek api mancis, satu unit handphone merek Vivo Y19s warna biru dongker serta uang tunai Rp150 ribu,” jelas AKP Hasan Basri.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka S (44) juga dinyatakan positif amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidana yang mengikuti ketentuan tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Hasan Basri.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun 2026

    Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun 2026

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Belawan – Polres Pelabuhan Belawan melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) melaksanakan kegiatan sosialisasi penerimaan murid baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun 2026 pada Selasa (11/11/2025) bertempat di SMP Swasta Brigjen Katamso, Marelan. Kabag SDM Polres Pelabuhan Belawan Kompol Yusril, S.E., S.H., M.H. menerangkan kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa serta guru SMP […]

  • Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Gereja HKBP Hangtuah

    Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Gereja HKBP Hangtuah

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle B.Marbun
    • visibility 136
    • 0Komentar

    PEKANBARU, Saibernews.Com– Direktorat Samapta Polda Riau melalui personel Subdit Gasum dan K9 menggelar kegiatan apel dan bakti sosial di Gereja HKBP Hangtuah, Pekanbaru, Senin (22/6/2026), dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan sebanyak 48 personel Subdit Gasum dan K9 Dit Samapta Polda Riau. Seluruh personel hadir lengkap dan […]

  • CV Djaya Putra Sembung Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Masyarakat Gunung Sembung 

    CV Djaya Putra Sembung Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Masyarakat Gunung Sembung 

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Che
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Purwakarta, Saibernews. com || Kegiatan tersebut berlangsung di depan kediaman H. Jajang, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (17/3/2026). Acara berlangsung meriah dan penuh kehangatan sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan sekaligus wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar. Tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga diisi dengan pembagian bingkisan sembako kepada warga di […]

  • Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas kepada Supir Truk

    Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas kepada Supir Truk

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle sib
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Saibernews,Belawan – Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan kembali melaksanakan program Polantas Menyapa. Pada Rabu (24/9/2025), kegiatan tersebut menyasar para sopir truk di warung kopi depan depo Tanto, Jalan Raya Pelabuhan Belawan, dengan memberikan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas (kamseltibcar lantas). Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edward Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk […]

  • Karutan  kelas 1 labuhan Deli memberi Arahan Calon Pegawai Negeri Sipil Serta Taruna Politeknik 

    Karutan  kelas 1 labuhan Deli memberi Arahan Calon Pegawai Negeri Sipil Serta Taruna Politeknik 

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Labuhan Deli,SAIBERNEWS.COM  – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, memberikan penguatan dan arahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Kamis (16/7). Kegiatan ini bertujuan membentuk karakter aparatur Pemasyarakatan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam arahannya, Eddy Junaedi menekankan bahwa setiap CPNS […]

  • Ketua MKA LMRA Kuansing Desak Pemerintah Usut Tuntas dan Tindak Tegas Perkebunan Sawit Ilegal, “Warning TJS”

    Ketua MKA LMRA Kuansing Desak Pemerintah Usut Tuntas dan Tindak Tegas Perkebunan Sawit Ilegal, “Warning TJS”

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Kuantan Sengingi,Saibernews.com, – Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Datuk Seri Aherson menyampaikan harapan besar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dan Kementerian Kehutanan, agar untuk mengusut tuntas dan tindakan tegas terhadap Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara Ilegal. Menurut Datuk Aherson kepada awak media, Perkebunan Kelapa […]

expand_less Back to top