Usut Tuntas: Diduga Buah dari Kawasan TNTN Muncul Lagi, Polres Kuansing Bertindak, Buah Kawasan Bisa Hancurkan Harga TBS Legal
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sab, 12 Sep 2026

Kuantan Sengingi,SAIBERNEWS.COM– Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kuantan Singingi melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) di wilayah hukumnya, Jumat (10/092026).
Dalam dokumentasi yang diterima awak Media, terlihat personel kepolisian tengah menghentikan dan memeriksa truk muatan TBS. Di waktu yang bersamaan, beredar pula foto buku yang diduga merupakan catatan penerimaan TBS.
Dalam foto buku tersebut tampak beberapa nomor polisi tercatat, diantaranya BM 8623 TC, DB 8518 LL, dan BM 8666 QU dengan jam masuk 22.47, 01.04, dan 08.10 yang keterangan nya dari TORO. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kuansing terkait temuan tersebut.
Diduga Berasal Dari Kawasan, Ini Potensi Dampaknya
Istilah “Buah Kawasan” merujuk pada TBS yang diduga berasal dari lahan di dalam Kawasan Hutan Negara, termasuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Taman Teso Nilo dilindungi oleh negara sebagai Paru-paru Riau yang melindungi habitat alam, bahkan negara luar juga bisa menyoroti seperti hutan Amazon.
Menurut data KLHK tahun 2023, TNTN mengalami tekanan perambahan yang menyebabkan penyusutan habitat. Padahal kawasan ini merupakan rumah bagi satwa dilindungi seperti gajah sumatra.
Selain itu, berdasarkan kajian dari lembaga ICEL, aktivitas sawit di dalam kawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kerugian tersebut meliputi hilangnya potensi PNBP, pajak, hingga dampak kerusakan lingkungan.
Secara hukum, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengangkut hasil hutan dari kawasan tanpa izin. Namun untuk memastikan status hukumnya, masih diperlukan hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat.
Perlu Dibedakan Dengan TBS Petani Legal
Agar tidak terjadi generalisasi, publik perlu memahami perbedaan antara TBS yang diduga berasal dari kawasan dengan TBS milik petani legal.
TBS dari petani legal umumnya berasal dari lahan Areal Penggunaan Lain a(APL) yang memiliki alas hak seperti SHM atau SKGR. Petani ini juga terdata di Dinas Perkebunan, memiliki dokumen pengangkutan seperti DO dan Surat Jalan, serta ikut dalam program pemerintah.
Sementara itu, TBS yang diduga dari kawasan tidak dilengkapi dokumen asal-usul yang jelas. Kondisi ini berpotensi merugikan petani legal karena dapat menekan harga TBS di pasaran.
“Kami minta APH tidak menyamakan petani yang taat aturan dengan pelaku pembawa TBS ilegal. Petani legal justru pilar ekonomi di Kuansing,” kata salah seorang perwakilan kelompok tani.
Publik Desak Proses Hukum Transparan
Langkah pencegatan yang dilakukan Polres Kuansing mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga berharap proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan tuntas, tidak hanya berhenti pada sopir truk.
Penelusuran juga diharapkan dilakukan hingga ke pihak pemilik kebun dan PKS penerima. Koordinasi dengan Dinas Kehutanan, DLHK, dan Dinas Perkebunan juga dinilai penting untuk memastikan asal-usul TBS.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Polres Kuansing dan manajemen PKS yang diduga terkait untuk mendapatkan keterangan berimbang.
“Sawit boleh maju, tapi harus di lahan yang sesuai. Mari kita dukung penegakan hukum demi Kuansing yang lestari,” tutup salah seorang warga.
Diwaktu terpisah, awak media juga melakukan konfirmasi terhadap pemilik Ram di dalam kawasan Teso Nilo melalu via WhatsApp, jawaban pemilik Ram terkesan menantang.
“Masih tetap beroperasi, kami pakai mobil luar, rajianya pun masih di SP Citra, padahal kami memiliki jalan keluar yang banyak, pasti lolos, ada jalan menuju 1000 yang indah, makanya beritakan aja kami terus,” Pesan inisial P pemilik ram dalam kawasan Teso Nilo atau TORO seolah mempermainkan Aparat Penegak Hukum.
Catatan Redaksi: kami selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Media mengendepankan azas praduga tak bersalah.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar