Balai pemasyarakatan Kelas 1 Palangka Raya memberikan bimbingan Pengawasan Dukungan Kepada Klien Agar Menjalani Kehidupan yang Lebih baik
- account_circle Gito
- calendar_month Rab, 18 Mar 2026

Palangka Raya – Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya melaksanakan penerimaan Klien Pidana Pengawasan. Selasa (17/03/2026)
Pada saat proses registrasi di Bapas Kelas I Palangka Raya, klien secara resmi tercatat sebagai Klien Pemasyarakatan yang akan menjalani masa pidana pengawasan.
Pidana pengawasan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional adalah pidana pokok alternatif untuk tindak pidana ringan (ancaman penjara maks. 5 tahun), bertujuan menghindari penjara, memulihkan keadilan, dan merehabilitasi pelaku. Terpidana tidak dipenjara, namun diawasi maksimal 3 tahun dengan syarat umum dan khusus, di mana pelanggaran syarat dapat mengakibatkan eksekusi pidana penjara.
“Melalui pidana pengawasan, negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga membimbing dan memastikan klien dapat memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara baik di tengah masyarakat,” ujar Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.
Dengan adanya mekanisme pidana pengawasan ini, Bapas Palangka Raya diharapkan dapat terus mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan bimbingan, pengawasan, serta dukungan kepada klien agar mampu menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.***
- Penulis: Gito








Saat ini belum ada komentar