Mesti Uji Kebenaran: Diduga Langgar Aturan, Gaji Operator SPBU Kebun Nenas Kuansing Hanya Rp2 Juta, Di Buku Audit Tertulis Angka Lain
- account_circle Sugianto
- calendar_month Kam, 9 Jul 2026

Kuantan Sengingi,SAIBERNEWS.COM – Praktik pengupahan yang tidak sesuai aturan diduga terjadi di SPBU Kebun Nenas, Desa Jake, Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang karyawan operator mengeluhkan gaji yang diterima setiap bulan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan diduga ada manipulasi data saat audit Pertamina.
Berdasarkan pengakuan salah seorang operator yang tidak mau disebutkan namanya, gaji yang diterima saat ini hanya sebesar Rp2.000.000 per bulan.
“Gaji kami Rp2 juta per bulan. Sudah lama begitu. Tidak pernah naik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Namun di lapangan berbeda dengan data yang tercatat saat audit. Sumber yang sama menyebut, pada saat audit Pertamina berlangsung, besaran gaji karyawan yang tertulis di dalam buku justru mencapai Rp3 juta lebih per orang.
“Pas audit itu kami lihat di buku, diduga gaji kami ditulis Rp3 juta lebih. Jauh bedanya sama yang kami terima. Kami juga heran,” ungkapnya.
Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Aturan Pertamina. Kondisi ini diduga kuat melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pengusaha membayar upah tidak lebih rendah dari UMK.
Selain itu, sebagai lembaga penyalur BBM bersubsidi, SPBU juga wajib tunduk pada Peraturan BPH Migas dan standar operasional Pertamina yang mewajibkan pengelola memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan.
Jika benar terjadi selisih data, maka ini masuk kategori manipulasi laporan untuk meloloskan audit. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dalam penyaluran BBM.
Nama Sumantri Disebut Sebagai Pengawas SPBU Dalam struktur operasional SPBU Kebun Nenas, nama Sumantri disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Sumantri maupun pihak manajemen SPBU belum mendapatkan jawaban.
Publik Kuantan Singingi mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuansing serta Pertamina Patra Niaga Regional untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigasi terhadap SPBU tersebut.
“Ini sudah jelas merugikan pekerja. Kalau di buku Rp3 juta lebih, kenapa yang diterima cuma Rp2 juta.? Harus diperiksa. Jangan sampai ada permainan data,” tegas seorang warga dari Kelembagaan Pers.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum ikut mengawasi, agar tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan penyimpangan dalam pengelolaan SPBU.***
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar