Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengedar Sabu di Mabar Dibekuk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

  • account_circle Leo
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026

Belawan,SAIBERNEWS– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Mangaan III, Kelurahan Mabar, pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Tersangka yang diamankan berinisial AS (40), yang merupakan warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP A.R. Riza.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong celana tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan, serta mengimbau warga untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.***

  • Penulis: Leo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Berantas Halinar, Petugas Lapas Tual Kembali Gelar Razia Hunian Warga Binaan

    Komitmen Berantas Halinar, Petugas Lapas Tual Kembali Gelar Razia Hunian Warga Binaan

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Stiven
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Langgur,SAIBERNEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku terus menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan hunian yang bersih dan aman. Sebagai wujud nyata komitmen pemberantasan Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba), jajaran petugas Lapas Tual kembali menggelar razia penggeledahan pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (13/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara mendadak ini […]

  • Empat Rakit Dimusnahkan,Polsek Benai Tindak Dugaan PETI di Banjar Lopak,

    Empat Rakit Dimusnahkan,Polsek Benai Tindak Dugaan PETI di Banjar Lopak,

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 16
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Polsek Benai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis setingkai di aliran Sungai Kuantan, Desa Banjar Lopak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (5/10/2026). Penindakan tersebut dipimpin Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Benai. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., […]

  • 100 Siswa Pendidikan TNI AL Angkatan III Tahun 2025 Resmi Dilantik Menjadi Perwira Pertama Berpangkat Letnan Dua

    100 Siswa Pendidikan TNI AL Angkatan III Tahun 2025 Resmi Dilantik Menjadi Perwira Pertama Berpangkat Letnan Dua

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 175
    • 0Komentar

    SAIBERNEWS.COM, Jakarta ||  100 siswa Pendidikan Pembentukan Perwira Singkat (Diktukpakat) TNI AL Angkatan III Tahun 2025 resmi dilantik menjadi Perwira Pertama (Pama) berpangkat Letnan Dua, dalam upacara Prasetya Perwira (Praspa) bertempat di Gedung Mulyadi, Kodiklatal, Bumimoro, Surabaya. Rabu (12/11/2025). Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah secara langsung memimpin upacara pelantikan dan penyumpahan Praspa […]

  • Estetika Dibalik Jeruji Besi, Karya Warga Binaan Tampil Memukau Di Bali Fashion Trend 2025

    Estetika Dibalik Jeruji Besi, Karya Warga Binaan Tampil Memukau Di Bali Fashion Trend 2025

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Gianyar, SAIBERNEWS. COM || Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto bersama dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,Mashudi, dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT) 2026 yang digelar di Onyx Park Resort, Ubud, Gianyar, Jumat (19/12). Kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi strategis antara Kementerian Imigrasi dan […]

  • Pengelola Bantah Dugaan Aktivitas Perjudian, Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan yang Beredar

    Pengelola Bantah Dugaan Aktivitas Perjudian, Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan yang Beredar

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle B.Marbun
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Pekanbaru – Saibernews. Com. Menanggapi pemberitaan yang beredar pada 17 Juni 2026 terkait dugaan aktivitas perjudian di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru, pihak pengelola salah satu tempat usaha yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas informasi yang dinilai belum terverifikasi secara menyeluruh. Dalam keterangan yang diterima redaksi, pihak pengelola menyatakan keberatan atas […]

  • Diduga Menyampaikan Ucapan Kotor Terhadap Anak Kecil, Ingat KUHP Pasal 310 dan 311 Kurungan Penjara 9 Bulan Denda 300 Juta.

    Diduga Menyampaikan Ucapan Kotor Terhadap Anak Kecil, Ingat KUHP Pasal 310 dan 311 Kurungan Penjara 9 Bulan Denda 300 Juta.

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 575
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,- “Mulutmu Harimaumu” berarti ucapan yang keluar dari mulut seseorang bisa sangat berbahaya atau merugikan dirinya sendiri jika tidak dipikirkan dengan matang. Terkesan mengejutkan, inisial AL warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah diduga telah menyampaikan ucapan kotor terhadap anak kecil yang masih duduk dibangku SMP, ucapan tersebut mengarah kepada warga yang tinggal di […]

expand_less Back to top