Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Orang Pelaku Cabul

  • account_circle Gito
  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Orang Pelaku Cabul

 

Labuhan batu-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Kamis (2/10/25).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025.

Adapun identitas tersangka yang diamankan yaitu:

1. R (60 tahun), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025, berlamat di Kab. Labuhanbatu Utara.

2. YS (36 tahun), teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.

3. S (45 tahun), paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.

4. R (49 tahun), ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar

Kasus ini terungkap karna ayah korban melaporakan tersangka 1  berinisial R yang berprofesi sebagai dukun telah melakukan pencabulan kepada korban. Setelah penyelidikan lebih dalam ternyata ayah kandung korban merupakan orang yg pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 smp pada tahun 2024.

Pemberatan hukuman juga akan diberikan mengingat sebagian pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku.***

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penembakan Suar yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

    Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penembakan Suar yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Belawan, SAIBERNEWS– Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Senin, 9 Februari 2026 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 subuh di wilayah Belawan. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial FLS (19), warga Bagan Deli. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti […]

  • HUT Ke-1 Kodaeral I: Memperkuat Sinergi dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat Pesisir

    HUT Ke-1 Kodaeral I: Memperkuat Sinergi dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat Pesisir

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • account_circle SIB
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SAIBERNEWS.COM, BELAWAN — Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) menggelar syukuran memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 di Gedung Yos Sudarso Mako Kodaeral I, Belawan, Sumatera Utara, Senin (10/8/2026). Momentum ini dimaknai sebagai langkah memperkuat sinergi lintas sektor sekaligus mempertegas komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan maritim dan memberdayakan masyarakat pesisir. Acara peringatan […]

  • Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 39 Medan

    Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 39 Medan

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Medan,SN|| Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Belawan kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa dengan program Police Goes To School pada Jumat (20/9/2025). Kali ini, kegiatan dilaksanakan oleh Unit Kamsel Sat Lantas di SMP Negeri 39 Medan. Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edward Simanjuntak dalam keterangannya menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi sejak […]

  • Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Pelaku Begal di Titi Papan

    Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Pelaku Begal di Titi Papan

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM– Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Komplek Taman Citra Blok WW, Lingkungan I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (17/4/2026). Dua orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial WRH (29) dan PPW (18). Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, […]

  • Terobosan Unik! Digagas Sejak 2007 oleh Kwarnas Pramuka, Kini Terealisasi di Tangan Sabar AS

    Terobosan Unik! Digagas Sejak 2007 oleh Kwarnas Pramuka, Kini Terealisasi di Tangan Sabar AS

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Riskal
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Pasaman—Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping kini resmi memiliki nomor Gugus Depan (Gudep) Gerakan Pramuka setelah diterbitkannya Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lubuk Sikaping Nomor 01/SK/0308/2026 tentang Pembentukan dan Pengesahan Nomor Gugus Depan Gerakan Pramuka Rumah Tahanan, Rabu (13/5/2026). Berdasarkan lampiran surat keputusan tersebut, Rutan Lubuk Sikaping memperoleh nomor Gugus Depan 02.093 […]

  • Dana Desa Rp471 Juta untuk Wisata Jambu Brahollo Jadi Sorotan, LAPAAN RI Ungkap Dugaan Sejumlah Temuan dan Minta Klarifikasi Pemdes Kadipaten

    Dana Desa Rp471 Juta untuk Wisata Jambu Brahollo Jadi Sorotan, LAPAAN RI Ungkap Dugaan Sejumlah Temuan dan Minta Klarifikasi Pemdes Kadipaten

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • account_circle B.MARBUN
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Boyolali | Saibernews.com – Penggunaan Dana Desa untuk pengembangan objek wisata Kebun Jambu Brahollo di Desa Kadipaten, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan setelah Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menyampaikan hasil investigasi lapangan yang menemukan dugaan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian instansi pengawas maupun aparat penegak hukum. LAPAAN […]

expand_less Back to top