Anggap Jawaban Inspektorat Tak Memuaskan, KMP Purwakarta Desak Audit Mendalam Kasus PLTS: Pengawasan Negara Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
- account_circle Che
- calendar_month Sab, 9 Mei 2026

PURWAKARTA,SAIBERNEWS.COM – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terus mengawal ketat dugaan persoalan pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah Puskesmas yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang negara tidak boleh hanya berakhir sebagai catatan di atas kertas.
Sebagai wujud pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, sebelumnya KMP telah mengirimkan surat resmi tertanggal 27 April 2026 bernomor 0255/KMP/PWK/IV/2026 kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta. Dalam surat tersebut, KMP meminta penjelasan lengkap berupa laporan hasil pengawasan atau audit, catatan temuan, serta rekomendasi tindak lanjut terkait pelaksanaan kegiatan PLTS tersebut.
Namun, jawaban yang disampaikan Inspektorat melalui surat tertanggal 6 Mei 2026 bernomor 700.1.2/723-Insp-Irban 1/2026 justru menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa pengawasan terhadap proyek ini tidak termasuk dalam daftar “pengawasan wajib” terhadap pengelolaan DAK.
Jawaban itu dinilai KMP justru memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar di mata publik. Menurut mereka, apabila pengawasan yang dilakukan selama ini hanya terbatas pada pengecekan administrasi dokumen seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan sistem OMSPAN, maka timbul pertanyaan: siapa yang benar-benar turun ke lapangan memeriksa kualitas pekerjaan? Siapa yang memastikan spesifikasi teknis PLTS sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak? Dan siapa yang menjamin uang negara tidak hanya habis secara administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat?
“Pengawasan negara tidak boleh berhenti di atas kertas. Kegiatan PLTS bukan sekadar urusan administrasi belaka, karena menyangkut penggunaan uang rakyat, kelancaran pelayanan kesehatan, pengadaan sarana teknologi, serta mutu pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh warga,” tegas Zaenal.
Karena alasan tersebut, KMP secara tegas mendesak Inspektorat Daerah segera melakukan audit investigatif serta pemeriksaan secara mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan proyek PLTS di sejumlah Puskesmas.
Ia menilai alasan “bukan merupakan objek pengawasan wajib” tidak pantas dijadikan alasan untuk menghindari tugas pengawasan yang sesungguhnya. “Di sinilah sesungguhnya fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diuji: apakah benar-benar berperan sebagai benteng pengamanan keuangan negara, atau hanya sekadar bertugas memeriksa kelengkapan dokumen semata?” tandasnya.
Menindaklanjuti penolakan tersebut, KMP mengungkapkan akan kembali menyampaikan surat resmi pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang. Surat tersebut berisi penegasan atas kedudukan fungsi APIP sekaligus permohonan agar segera dilaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap kegiatan PLTS yang bersangkutan.
Dalam surat nantinya akan ditekankan bahwa tugas pengawasan tidak boleh dipersempit hanya pada urusan administrasi, melainkan harus mampu meneliti secara mendalam demi menjamin kualitas hasil pekerjaan, efektivitas penggunaan anggaran, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Semakin strategis dampak suatu proyek bagi kepentingan umum, semakin tinggi pula kebutuhan akan pengawasan yang cermat dan berdasar analisis risiko.
“Kami sama sekali tidak berniat menciptakan anggapan tanpa dasar. Kami hanya menjalankan hak sekaligus kewajiban sebagai warga negara untuk mengawasi agar setiap rupiah uang negara tetap dikelola secara bertanggung jawab dan sepenuhnya demi kepentingan rakyat,” tambah Zaenal.
KMP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini melalui berbagai jalur, mulai dari langkah administrasi, pemantauan publik, kajian hukum, hingga melakukan koordinasi dengan lembaga berwenang lain apabila dianggap perlu guna menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Di akhir pernyataannya, Zaenal kembali menegaskan pesan tegas: “Jangan biarkan pengawasan internal hanya menjadi seremonial birokrasi belaka. Sebab uang negara harus diawasi secara sungguh-sungguh, bukan sekadar dilaporkan secara administratif.”
- Penulis: Che









Saat ini belum ada komentar